Berita Detail

Senin, 20 Oktober 2025
Transparansi Aset, 56 Motor Dinas Tak Terpakai di Mukomuko Dilepas ke Publik

MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib dan transparan. Sebagai bagian dari langkah efisiensi, sebanyak 56 unit sepeda motor dinas yang sudah tidak berfungsi optimal akan dilepas melalui mekanisme lelang terbuka.  Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab menertibkan sekaligus mengefisienkan pengelolaan aset daerah agar lebih tertib dan transparan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menyampaikan, proses persiapan lelang telah memasuki tahap akhir. Tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu beberapa waktu lalu telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik serta penilaian terhadap seluruh kendaraan yang akan dilelang.

“Tim KPKNL sudah melakukan penilaian dan verifikasi administrasi. Setelah hasil penilaian keluar dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, jadwal lelang akan segera diumumkan secara resmi,” ujarnya.

Eva menuturkan, sebagian besar kendaraan tersebut sudah tidak lagi bisa digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perangkat daerah. Banyak di antaranya mengalami kerusakan berat dan membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sebanding dengan nilai asetnya. Karena itu, melalui lelang terbuka ini, pemerintah daerah ingin memastikan agar aset yang sudah tidak produktif tidak lagi membebani keuangan daerah.

“Kendaraan ini rata-rata sudah berusia tua. Ada yang rusak total, ada pula yang sudah tidak bisa dihidupkan. Tapi proses lelang tetap dilakukan secara terbuka agar masyarakat umum bisa ikut serta sesuai aturan,” jelasnya.

Menurut Eva, hasil penjualan kendaraan dinas tersebut nantinya akan langsung disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk peremajaan aset dan peningkatan pelayanan publik. Langkah ini juga dinilai sebagai wujud nyata penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Dengan adanya lelang ini, aset yang sudah tidak memiliki nilai guna bisa kembali memberi manfaat bagi daerah. Selain itu, kita juga bisa mengurangi beban pengeluaran, karena kendaraan rusak yang masih tercatat di aset tetap harus dibayar pajaknya setiap tahun,” tambahnya.

Pemkab Mukomuko berharap, proses lelang ini menjadi momentum penataan ulang aset daerah agar lebih efisien, tertib, dan transparan. Selain memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut memiliki aset pemerintah melalui mekanisme resmi, kebijakan ini juga menegaskan komitmen daerah dalam memperkuat akuntabilitas keuangan publik dan menghindari penumpukan barang tanpa fungsi di lingkungan pemerintahan. (Pir)

Editor: admin mukomuko