Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemerintah Kabupaten Mukomuko adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan otonomi daerah.
Secara umum, tugas dan fungsi pemerintah kabupaten mencakup:
- Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, kependudukan, serta sarana dan prasarana umum.
- Pengaturan dan Ketertiban: Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui penegakan peraturan daerah.
- Pembangunan: Melakukan perencanaan, pengendalian pembangunan, serta pemanfaatan dan pengawasan tata ruang wilayah kabupaten.
- Pemberdayaan: Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mengelola keuangan dan kekayaan daerah secara transparan dan akuntabel.