Tugas dan Fungsi Pemerintahan

Tugas dan fungsi pemerintahan Kabupaten Mukomuko meliputi berbagai aspek pelayanan.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemerintah Kabupaten Mukomuko adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan berdasarkan otonomi daerah.

Secara umum, tugas dan fungsi pemerintah kabupaten mencakup:

  • Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, kependudukan, serta sarana dan prasarana umum.
  • Pengaturan dan Ketertiban: Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui penegakan peraturan daerah.
  • Pembangunan: Melakukan perencanaan, pengendalian pembangunan, serta pemanfaatan dan pengawasan tata ruang wilayah kabupaten.
  • Pemberdayaan: Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mengelola keuangan dan kekayaan daerah secara transparan dan akuntabel.