MUKOMUKO,Mediacenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tengah mematangkan langkah strategis dalam menata ulang struktur organisasi pemerintahan. Melalui rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemkab berupaya mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efisien, profesional, dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH, menjelaskan bahwa proses penataan kelembagaan ini telah berjalan dan sedang dibahas bersama pihak legislatif.
“Rencana penggabungan atau perampingan OPD saat ini sedang berproses. Ada berbagai pertimbangan strategis yang menjadi dasar usulan penataan ini,” ujarnya.
Menurut Jumaidi, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Selain mendorong efisiensi, langkah ini juga memperhatikan kondisi geografis serta kemampuan fiskal daerah agar struktur organisasi pemerintah lebih proporsional dan sesuai kebutuhan pelayanan.
“Dari ketentuan tersebut, Pemkab menilai perlu dilakukan penyesuaian agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan fungsional,” tambahnya.
Ia menegaskan, setiap rencana penggabungan dilakukan berdasarkan analisis kesesuaian urusan dan fungsi antar-OPD. Dinas yang memiliki irisan kewenangan atau bidang kerja serupa akan digabung untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat pengambilan keputusan.
“Acuan utama tetap pada PP Nomor 18 Tahun 2016. Ada yang digabung dua menjadi satu, bahkan ada yang dilebur total, tergantung pada kesamaan urusan dan fungsi. Semua dilakukan agar struktur birokrasi lebih selaras dan efisien,” jelasnya.
Dari hasil pembahasan sementara, sejumlah OPD dipastikan akan mengalami penyesuaian. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) akan dilebur dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan menjadi Dinas Satpol PP dan Damkar. Pertimbangannya, kedua dinas memiliki keterkaitan fungsi dalam bidang ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penanganan bencana dan keadaan darurat.
Selain itu, tiga OPD juga akan digabung menjadi satu, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bidang Penataan Ruang pada Dinas PUPR. Hasilnya akan menjadi Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, dan Penataan Ruang.
“Fungsi ketiganya saling berhubungan, terutama dalam aspek mobilitas, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan,” terang Jumaidi.
Adapun Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan Dinas Ketahanan Pangan akan disatukan menjadi Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan. Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.
Perubahan signifikan juga akan terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Bidang Ketenagakerjaan akan bergabung ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) menjadi Bidang Industri dan Tenaga Kerja. Sementara itu, Bidang Transmigrasi akan dilebur ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang akan berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.
Meski struktur penggabungan telah mulai mengerucut, Jumaidi menegaskan bahwa rancangan ini masih bersifat dinamis dan terbuka untuk penyesuaian. Saat ini, pembahasan regulasi dasar tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Mukomuko.
“Usulan ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Penyesuaian dapat dilakukan sesuai hasil kajian dan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemkab Mukomuko juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu guna mempercepat proses penetapan regulasi pendukung. Diharapkan, proses restrukturisasi kelembagaan ini dapat rampung dan diterapkan sebelum akhir tahun 2025.
“Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga penataan kelembagaan ini bisa selesai sesuai target waktu,” tutup Jumaidi.(pir)
Editor: admin mukomuko