Berita Detail

Senin, 20 Oktober 2025
Pemkab Mukomuko Berhasil Amankan 87 Aset Tanah

MUKOMUKO,Mediacenter – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menertibkan aset daerah terus menunjukkan kemajuan signifikan. Dari total 90 bidang tanah milik Pemkab yang sebelumnya bermasalah, kini hanya tersisa tiga bidang yang masih dalam proses penyelesaian. Ketiga aset tersebut masih diklaim dan dikuasai oleh oknum masyarakat, meski secara administrasi tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menjelaskan bahwa persoalan tiga bidang tanah tersebut bukan perkara sederhana. Sebab, selain Pemkab memiliki dokumen legalitas kepemilikan, pihak masyarakat yang menguasai objek tanah juga mengantongi dokumen kepemilikan versi mereka. Karena itu, proses penyelesaian harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan melibatkan pihak berwenang.

“Saat ini hanya tersisa tiga bidang tanah lagi yang statusnya masih bermasalah. Kita sudah meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menelusuri dan memastikan legalitas masing-masing pihak,” ujarnya.

Eva mengatakan, meskipun masih menyisakan tiga bidang aset bermasalah, capaian ini menunjukkan progres luar biasa dalam upaya penertiban aset milik daerah. Sebab, dari 90 bidang tanah yang sempat bermasalah, sebanyak 87 bidang kini telah berhasil dikembalikan ke Pemkab Mukomuko setelah dilakukan pembuktian legalitas kepemilikan.

“Sebagian besar kasus yang sudah selesai itu karena dokumen kita lebih lengkap dan kuat secara hukum. Jadi tanah-tanah tersebut kini kembali tercatat dan dikuasai penuh oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Eva menuturkan, berdasarkan data terbaru bidang aset, Pemkab Mukomuko memiliki total 653 persil tanah yang tersebar di berbagai lokasi. Dari jumlah tersebut, 563 bidang tidak memiliki masalah hukum atau sengketa. Sebagian besar di antaranya telah bersertifikat, sementara sisanya masih dalam proses pengusulan sertifikasi secara bertahap ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sekarang aset tanah kita sudah kembali menjadi 650 bidang seluruhnya. Hanya tiga yang masih dalam proses penyelesaian. Namun, sertifikasi seluruh aset tetap terus kita dorong agar statusnya semakin kuat,” tambahnya.

Selain menyelesaikan persoalan tanah, bidang aset BKD Mukomuko juga tengah melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset daerah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap barang milik daerah tercatat dengan jelas, memiliki nilai manfaat, dan bisa dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Aset daerah itu dibeli dari uang negara, jadi harus jelas keberadaannya. Kami juga sedang menelusuri sejumlah aset bergerak seperti mobil dan motor dinas yang dikabarkan hilang, agar semuanya bisa tertata dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Eva. (Pir)

Editor: admin mukomuko