MUKOMUKO,Mediacenter - Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang, nyaman dan produktif di lingkungan Pemda Mukomuko, Bupati Mukomuko mengeluarkan surat edaran (SE) nomor :198 tahun 2025 tentang pelaksanaan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Mukomuko nomor 16 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
"Ya benar per tanggal 20 Oktober 2025 Bupati Mukomuko telah mengeluarkan surat edaran tentang kawasan tanpa rokok. Dan SE ini sudah di sampaikan ke seluruh organisasi perangkat daerah di lingkup Pemda Mukomuko,"ungkap Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mukomuko, Haryanto SKM ketika dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Lanjutnya, ada 4 poin dalam surat edaran tentang kawasan tanpa rokok yakni setiap ASN dan tenaga kerja lainnya dilarang merokok didalam ruangan kerja/kantor termasuk ruang rapat, aula, koridor dan toilet kantor. Selanjutnya merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditetapkan secara khusus sebagai area merokok di luar ruangan kantor. Kemudian setiap pimpinan unit kerja wajib melakukan pengawasan dan menegakan disiplin terhadap pelaksanaan larangan ini serta pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
"Kalau ada ASN atau non ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada,"terangnya.
Haryanto berharap agar seluruh ASN maupun non ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkup Pemda Mukomuko bisa menjalankan dan melaksanakan surat edaran tentang kawasan tanpa rokok sehingga akan menciptakan lingkungan kerja yang, nyaman dan produktif di lingkungan Pemda Mukomuko.
"Semoga surat edaran yang sudah kita sampaikan ke seluruh OPD ini bisa dijalankan dengan baik dengan penuh tanggung jawab,"pungkasnya (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko