MUKOMUKO, Mediacenter – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko memastikan proses penataan kepala sekolah pada jenjang PAUD, SD, dan SMP masih terus berlanjut secara bertahap. Hingga awal Agustus 2026, sebanyak 32 kepala sekolah telah dilantik, sementara 89 nama lainnya masih menunggu penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd.AUD., M.M., menjelaskan pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan 121 calon kepala sekolah kepada BKN. Dari jumlah tersebut, baru 32 orang yang telah memperoleh pertek sehingga dapat dilantik dan mulai menjalankan tugas di satuan pendidikan masing-masing.
"Proses penataan kepala sekolah masih berjalan. Pemerintah daerah telah menyampaikan seluruh usulan ke BKN, dan saat ini sebagian masih dalam tahapan administrasi di tingkat pusat," ujar Arni, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, Disdikbud terus memantau perkembangan penerbitan pertek dan siap segera menindaklanjuti apabila persetujuan teknis telah diterbitkan.
"Begitu pertek diterima, kami akan langsung menyiapkan proses pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak ada penundaan di tingkat daerah," tambahnya.
Pelantikan terhadap 32 kepala sekolah tersebut sebelumnya telah dilaksanakan oleh Bupati Mukomuko melalui Wakil Bupati Mukomuko sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pendidikan di daerah.
Selain penataan kepala sekolah pada jenjang PAUD, SD, dan SMP, Disdikbud juga mengambil langkah khusus untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di salah satu Taman Kanak-kanak negeri di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman. Saat ini sekolah tersebut belum memiliki ASN yang bertugas.
Untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, Disdikbud menetapkan seorang ASN dari formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
"Kondisi di TK negeri tersebut memang belum terdapat ASN yang bertugas. Karena itu, PPPK yang memenuhi syarat kami percayakan untuk memimpin sekolah agar pelayanan pendidikan tetap berjalan dengan baik," jelas Arni.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi yang ditempuh pemerintah daerah guna memastikan administrasi sekolah, pembinaan guru, dan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung optimal.
Disdikbud menegaskan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan nyata di lapangan.
"Kami berkomitmen menyelesaikan penataan kepala sekolah ini secara bertahap dan sesuai prosedur. Harapannya, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Mukomuko dapat memiliki kepemimpinan sekolah yang efektif untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan," tutup Arni.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap penataan kepala sekolah yang sedang berlangsung dapat memperkuat manajemen satuan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko