MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan proses belajar mengajar dan tata kelola di seluruh satuan pendidikan tetap berjalan optimal. Guna menyiasati keterbatasan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah wilayah, Pemkab Mukomuko membuka ruang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi kualifikasi untuk dipercaya menduduki posisi Kepala Sekolah. Kebijakan solutif ini diambil sebagai respon cepat pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan kepemimpinan di sekolah-sekolah yang mengalami krisis atau kekosongan jabatan Kepala Sekolah berstatus PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd., menjelaskan bahwa pengangkatan guru PPPK menjadi kepala sekolah memiliki mekanisme dan regulasi tersendiri yang berbeda dengan pengisian jabatan struktural di birokrasi pemerintahan.
"Untuk pengangkatan guru PPPK menjadi kepala sekolah, itu memiliki ketentuan tersendiri di bidang pendidikan. Dalam kondisi tertentu, ketika di sekolah tidak tersedia PNS yang memenuhi kualifikasi, guru PPPK yang berpengalaman dan memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan. Prinsipnya tetap berbasis kebutuhan sekolah dan regulasi yang berlaku," ujar Winarno, Sabtu (15/8/2026).
Kendati memberikan ruang diskresi teknis di sektor pendidikan, Winarno menegaskan bahwa untuk pengisian jabatan struktural atau manajerial di lingkungan instansi Pemkab Mukomuko, aturan ketat tetap diberlakukan. Status sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak serta-merta membuat seseorang dapat langsung menduduki jabatan birokrasi tanpa kualifikasi hukum.
Penempatan ASN pada jabatan birokrasi wajib mempertimbangkan kompetensi, jejak pengalaman, jenjang karier, serta ketersediaan dasar hukum yang memadai dari pemerintah pusat.
"Setiap pengangkatan ASN ke dalam jabatan birokrasi harus memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Khusus untuk PPPK pada jabatan struktural, Pemkab Mukomuko tetap mengacu pada rincian regulasi pusat. Kami tidak bisa mengambil kebijakan di luar aturan yang berlaku demi menjaga profesionalisme," tegasnya.
Guna memastikan penataan kepemimpinan sekolah berjalan transparan dan berkeadilan, Pemkab Mukomuko menerapkan pembagian peran yang harmonis antar-instansi.
Kewenangan penilaian teknis pedagogis, evaluasi kualifikasi guru, serta pemetaan kebutuhan sekolah berada penuh di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sementara BKPSDM memverifikasi kelengkapan administrasi dan manajemen kepegawaiannya.
Melalui sinergi ini, Pemkab Mukomuko memastikan seluruh proses pengisian jabatan ASN berjalan transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi para tenaga pendidik.
"Prinsipnya, kami ingin seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai koridor hukum. Jika dasar hukumnya jelas dan persyaratannya terpenuhi, prosesnya kita jalankan. Ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan mutu pendidikan di Kabupaten Mukomuko," tutup Winarno. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko