Berita Detail

Rabu, 19 Agustus 2026
Pemkab Mukomuko Petakan Kebutuhan Guru, Dorong Pemerataan Tenaga Pendidik

MUKOMUKO, Mediacenter — Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengkaji penataan tenaga pendidik antar-sekolah sebagai upaya untuk mengoptimalkan distribusi guru serta memenuhi kebutuhan jam mengajar sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya aspirasi dan masukan dari sejumlah guru melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mukomuko terkait pemenuhan jam mengajar, termasuk bagi guru yang telah memiliki sertifikasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, mengatakan pemerintah daerah akan melakukan pemetaan terhadap kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penataan.

"Kita akan melihat kondisi guru di sekolah-sekolah secara keseluruhan. Bisa saja ada sekolah yang kekurangan guru, sementara di sekolah lain masih ada guru yang jam mengajarnya belum terpenuhi. Ini yang perlu kita kaji agar distribusinya lebih sesuai dengan kebutuhan," ujar Marjohan, Rabu (19/8/2026).

Menurut dia, pemetaan kebutuhan tenaga pendidik diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi masing-masing sekolah, termasuk jumlah peserta didik, rombongan belajar, mata pelajaran, serta kebutuhan guru sesuai bidang tugas dan kompetensinya. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan langkah penataan tenaga pendidik antar-sekolah.

Marjohan menegaskan penataan guru harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dan bidang tugas setiap guru.

"Kita tidak bisa langsung memindahkan guru tanpa melihat kebutuhan dan kesesuaian bidangnya. Semuanya harus berdasarkan data agar kebijakan yang diambil tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru," katanya.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, lanjut Marjohan, juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan beban kerja guru yang telah memiliki sertifikasi. Penataan tenaga pendidik diharapkan dapat dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kebutuhan sekolah dan ketentuan yang berlaku.

"Guru yang sudah sertifikasi tentu menjadi perhatian. Jangan sampai kita menyelesaikan persoalan di satu sekolah, tetapi kemudian menimbulkan persoalan di sekolah lain. Semuanya harus dihitung secara proporsional," ujarnya.

Apabila hasil pemetaan menunjukkan adanya sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, pemerintah daerah akan mengkaji langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut melalui penataan guru yang tersedia sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pemerataan distribusi tenaga pendidik, sehingga sekolah yang membutuhkan guru dapat memperoleh tenaga sesuai kebutuhan, sementara persoalan pemenuhan jam mengajar guru juga dapat ditangani secara lebih terukur.

Marjohan mengatakan penataan tenaga pendidik merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran proses pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

"Yang kita inginkan adalah distribusi guru yang lebih tepat. Sekolah yang membutuhkan guru harus terpenuhi, tetapi kebutuhan dan hak guru juga tetap menjadi perhatian," katanya.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memperoleh data dan gambaran kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh.

"Kita mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan semua aspek. Kebutuhan sekolah harus terpenuhi, kondisi guru juga diperhatikan, dan yang terpenting proses pendidikan bagi peserta didik tetap berjalan dengan baik," tutup Marjohan.

Dengan pemetaan dan penataan berbasis kebutuhan riil sekolah, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap distribusi tenaga pendidik ke depan dapat semakin proporsional dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di daerah. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko