MUKOMUKO,Mediacenter - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) di Kabupaten Mukomuko sudah tersalurkan 100 persen dari nilai anggaran Rp 14 miliar.
"Per tanggal 5 Desember 2025. Untuk DBH sumber daya alam di Mukomuko dengan nilai anggaran Rp 14.618.130.000 ini sudah di salurkan semuanya atau sudah terealisasi 100 persen,"ungkapnya, Senin (08/12/2025).
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, yaitu bagian pendapatan negara dari sektor sumber daya alam yang disalurkan kepada daerah penghasil dan daerah lainnya di provinsi tersebut untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi, bertujuan memperbaiki keseimbangan keuangan pusat-daerah berdasarkan prinsip by origin (asal daerah) dan by actual (realisasi pendapatan).
Lanjutnya, bahwa untuk Dana Bagi Hasil (DBH) di Kabupaten Mukomuko ini tidak hanya DBH pada bidang Sumber Daya Alam (SDA) saja. Melainkan ada beberapa bidang seperti Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan lainnya. Dikatakan Wahyu, bahwa untuk tahun 2025 Kabupaten Mukomuko menerima Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp 43 miliar.
"Untuk seluruh jumlah dana bagi hasil yang di terima Pemkab Mukomuko pada tahun ini mencapai Rp 43.879.448.000 dan sudah terealisasi Rp 40.124.639.000 atau sudah terealisasi 91,44 persen,"rincinya.
Ditambahkannya, selain Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, ada beberapa DBH di Kabupaten Mukomuko yang sudah tersalurkan 100 persen seperti Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dan DBH lainnya.
"Selain DBH SDA, ada beberapa DBH yang sudah salur 100 persen seperti DBH kurang bayar sebesar Rp 4.693.179.00 dan DBH lainnya sebesar Rp 5.798.094.000 . Kemudian untuk DBH pajak sebesar Rp 18.769.045.00 baru terealisasi Rp 15.015.236.00 atau terealisasi 80 persen,"tutupnya (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko