Berita Detail

Selasa, 09 Desember 2025
Desember, Pemkab Mukomuko Bagikan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu

MUKOMUKO,Mediacenter - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko masih menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK kepada ribuan PPPK paruh waktu ini akan dilaksanakan pada bulan Desember 2025. 

"Kita upayakan pada akhir bulan Desember 2025 akan menyerahkan SK kepada 1.875 PPPK paruh waktu yang ada di daerah ini,"ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, SKM melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri ketika dikonfirmasi, Selasa (09/12/2025).

Lanjutnya, penyerahan SK kepada PPPK paruh waktu ini merupakan tahapan penting setelah proses pendataan dan penyesuaian kebutuhan formasi selesai dilakukan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemda Mukomuko. Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu memberi ruang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum mendapatkan kesempatan melalui seleksi reguler.

"PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mendasar, baik dari segi jam kerja, pendanaan, maupun hak yang diterima pegawai. Meski memiliki perbedaan dalam hak dan fasilitas, keduanya tetap berstatus sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan nasional,"jelasnya.

Dikatakannya, untuk pembagian SK PPPK paruh waktu ini, nantinya akan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mukomuko, Choirul Huda.

"Untuk jadwal atau tanggal pembagian SK ini belum di tentukan. Namun pembagian tetap dilaksanakan bulan Desember yang langsung akan diserahkan langsung oleh bapak Bupati. Dan semoga proses finalisasi SK ini segera selesai dan segera dibagikan,"pungkasnya (Mc Kominfo/R)

Editor: admin mukomuko