MUKOMUKO,Mediacenter - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko menggelar kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum bagi seluruh kepala desa se-Kecamatan Kota Mukomuko dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Kegiatan dilaksanakan di Aula PLHUT Kemenag Mukomuko.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, H. Widodo, S.H.I, serta para staf dari kedua instansi. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk pemerintahan desa dan lembaga keagamaan.
Kajari Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum mengatakan bahwa tujuan sosialisasi anti-korupsi yang dilaksanakan ini untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang korupsi, menumbuhkan integritas serta mendorong peran aktif dalam pencegahan dengan memperkuat budaya kerja bersih dan transparan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Pada sosialisasi yang dilaksanakan ini pihaknya memaparkan materi terkait langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah desa. Materi tersebut mencakup pemahaman regulasi, tata kelola anggaran yang benar, transparansi administrasi, serta pentingnya integritas dalam menjalankan amanah publik.
Program ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa dan masjid yang lebih transparan serta bebas dari praktik korupsi.
"Kegiatan yang dilaksanakan ini dilakukan dengan memberikan pengetahuan tentang definisi, dampak, dan pencegahan, termasuk pengendalian gratifikasi,"jelasnya.
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, S.H.I dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko yang telah berkenan hadir dan memberikan materi berharga pada kegiatan ini. Dan Kemenag Mukomuko mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Kabupaten Mukomuko.
"Penyuluhan hukum sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi para pemimpin desa dan pengurus masjid, agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memahami aturan, serta turut mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Kabupaten Mukomuko,"pungkasnya.
Peserta tampak antusias mengikuti penyuluhan anti korupsi, karena materi yang diberikan sangat relevan dengan tugas mereka sebagai pengelola anggaran dan pelayanan masyarakat.(Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko