MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyambut baik peluang perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan bagi ribuan pegawai untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan dan kepastian penghasilan yang lebih baik.
Namun, di balik harapan tersebut, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada kesiapan anggaran, khususnya untuk memenuhi kebutuhan penggajian apabila perubahan status kepegawaian nantinya benar-benar dilaksanakan. Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu yang mencapai ribuan orang, kebutuhan anggaran diperkirakan akan meningkat cukup besar. Karena itu, Pemkab Mukomuko berharap adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat agar kebijakan tersebut tidak sepenuhnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, mengatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan yang memberikan peluang peningkatan kesejahteraan bagi para pegawai.
Menurutnya, perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu tentu menjadi kabar yang dinantikan. Namun, pelaksanaannya perlu disertai kejelasan mengenai sumber anggaran penggajian agar tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari.
"Kalau penggajiannya diakomodir dalam APBN, tentu pemerintah daerah akan sangat mendukung sekali. Tetapi kalau dibebankan sepenuhnya kepada daerah, tentu sangat berat," ujar Winarno, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran penggajian menjadi salah satu pertimbangan penting karena perubahan status pegawai akan berdampak pada belanja rutin pemerintah daerah setiap tahunnya.
Apalagi, penghasilan PPPK Paruh Waktu saat ini ada yang berada di kisaran Rp1 juta. Jika nantinya mereka diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, kebutuhan penggajian berpotensi meningkat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, pemerintah daerah tentu perlu melakukan perhitungan secara cermat agar kewajiban pembayaran gaji dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
"Jumlahnya ribuan. Kalau seluruhnya menjadi Penuh Waktu, kebutuhan untuk penggajiannya tentu sangat besar. Ini harus diperhitungkan supaya tidak membebani keuangan daerah," jelasnya.
Winarno menuturkan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan berbagai kebutuhan lain yang tidak kalah penting. Selain belanja pegawai, APBD tetap diperlukan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Oleh sebab itu, dukungan anggaran dari pemerintah pusat dinilai menjadi salah satu hal penting apabila nantinya terdapat kebijakan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu. Dengan adanya dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah berharap peningkatan kesejahteraan pegawai dapat berjalan tanpa mengurangi kemampuan pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, terkait kepastian pengangkatan, Winarno menyampaikan bahwa hingga kini Pemkab Mukomuko masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. BKPSDM belum menerima petunjuk lebih lanjut mengenai persyaratan, tahapan, maupun jadwal pelaksanaan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah pengangkatan nantinya dilakukan secara bersamaan atau melalui tahapan tertentu sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Untuk sekarang belum ada kepastian kapan pengangkatannya. Kita masih menunggu informasi dan keputusan resmi dari pemerintah pusat," katanya.
Menurut Winarno, kejelasan aturan sangat diperlukan agar pemerintah daerah dapat mempersiapkan berbagai kebutuhan sejak awal, baik yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian maupun perencanaan anggaran.
Ia berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan tidak hanya membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh status yang lebih baik, tetapi juga memberikan kepastian mengenai mekanisme pembiayaan gaji. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menyesuaikan langkah dan kebutuhan anggaran tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.
"Kita pada prinsipnya mendukung. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme penggajian dan pembiayaannya nanti," ungkap Winarno.
Pemkab Mukomuko berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan perubahan status PPPK Paruh Waktu, termasuk dukungan pendanaan yang memungkinkan daerah melaksanakannya sesuai kemampuan keuangan. Kepastian tersebut dinilai penting, bukan hanya bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebutuhan anggaran, tetapi juga bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang masih menantikan peluang peningkatan status dan kesejahteraan. Dengan perencanaan yang matang serta dukungan kebijakan yang jelas, peningkatan kesejahteraan pegawai diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya pemerintah daerah menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko