Berita Detail

Selasa, 28 Juli 2026
Pemkab Mukomuko Dukung Digitalisasi Kepegawaian, Proses Administrasi ASN Kini Lebih Cepat dan Transparan

MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendukung penerapan digitalisasi layanan kepegawaian yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mulai 1 Agustus 2026, pengajuan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara daring melalui sistem nasional BKN yang terintegrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian.

“Penerapan sistem daring ini diharapkan membuat proses administrasi kepegawaian menjadi lebih cepat, tertib, dan mudah dipantau. Pemerintah daerah mendukung langkah digitalisasi yang dilakukan BKN,” ujar Winarno, Selasa (28/7/2026). 

Menurutnya, seluruh dokumen pengajuan kini dapat disampaikan secara elektronik sehingga proses administrasi tidak lagi bergantung pada mekanisme manual yang memerlukan waktu cukup panjang. Setiap tahapan pengajuan juga dapat dipantau langsung melalui sistem yang tersedia.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kategori ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu. Jenis pengajuan yang dapat diproses tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain pensiun, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan pemberhentian karena pelanggaran disiplin.

“Sistem digital memberikan kepastian proses karena seluruh tahapan tercatat secara elektronik. ASN dapat mengetahui perkembangan pengajuannya secara lebih transparan,” jelasnya.

Winarno menegaskan bahwa perubahan mekanisme administrasi tersebut tidak mengubah ketentuan dasar pemberhentian ASN. Sistem daring hanya berfungsi untuk menyederhanakan proses administrasi yang sudah diatur dalam regulasi.

“Yang berubah adalah mekanisme pelayanannya, bukan penambahan alasan pemberhentian. Semua tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

BKPSDM Mukomuko juga akan melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah dan ASN agar memahami tata cara pengajuan melalui sistem baru serta memastikan kelengkapan data dan dokumen yang diunggah.

Penerapan layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, mengurangi potensi kesalahan administrasi, dan memperkuat tata kelola kepegawaian yang modern.

“Kami berharap sistem ini dapat memberikan kemudahan bagi ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian di Kabupaten Mukomuko,” tutup Winarno.

Dengan penerapan sistem daring yang terintegrasi dengan BKN, Pemerintah Kabupaten Mukomuko optimistis pelayanan kepegawaian akan semakin efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko