MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko optimistis dapat mengejar pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar pada tahun anggaran 2026. Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), pemkab menargetkan penerimaan retribusi pasar tradisional sebesar Rp250 juta dapat terealisasi secara maksimal hingga akhir tahun.
Optimisme ini didasari oleh besarnya potensi aktivitas perekonomian di belasan pasar tradisional yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko. Pemkab menilai sektor retribusi pasar memiliki peran strategis dalam menopang penerimaan daerah apabila dikelola secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Syafriadi, S.H., menyampaikan bahwa meskipun capaian hingga pertengahan tahun ini baru terhimpun sekitar Rp10 juta atau 4 persen dari target, pihaknya yakin angka tersebut dapat meningkat signifikan pada semester kedua melalui langkah percepatan penyetoran dari para pengelola pasar.
"Aktivitas perdagangan di pasar-pasar kita memiliki potensi retribusi yang cukup besar. Meski capaian di awal tahun masih minim, kami optimistis target Rp250 juta tersebut masih sangat rasional untuk kita capai bersama di sisa waktu tahun anggaran ini," ujar Syafriadi, Rabu (29/7/2026)
Berdasarkan data Disperindagkop dan UKM Mukomuko, saat ini tercatat dua pengelola pasar di wilayah strategis yang telah aktif menyetorkan kewajibannya ke kas daerah, yaitu Pengelola Pasar Pulai Payung di Kecamatan Ipuh dan Pengelola Pasar Koto Jaya di Kecamatan Kota Mukomuko.
Syafriadi memberikan apresiasi atas kedisiplinan pengelola di kedua pasar tersebut dan mengimbau pengelola pasar di kecamatan lain untuk segera memenuhi kewajiban serupa.
"Kami mengapresiasi pengelola Pasar Pulai Payung dan Pasar Koto Jaya yang telah menunjukkan komitmennya. Kami mendorong pengelola pasar di wilayah lain untuk segera menyusul, sehingga penerimaan retribusi daerah dapat berjalan merata di seluruh kecamatan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemungutan retribusi pasar bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah. Seluruh dana retribusi yang terkumpul di kas daerah akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat luas.
Penerimaan retribusi tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam merawat fasilitas pasar, meningkatkan kebersihan, serta menata sarana perdagangan agar lebih representative, aman, dan nyaman bagi para pedagang maupun pembeli.
"Retribusi yang disetorkan ini pada akhirnya dikembalikan untuk perbaikan dan pemeliharaan fasilitas pasar itu sendiri. Jika penerimaan maksimal, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam membenahi sarana pasar bagi masyarakat," tambah Syafriadi.
Guna memastikan target Rp250 juta dapat tercapai tepat waktu, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko akan memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh pengelola pasar. Tim dinas juga disiapkan untuk mendampingi pengelola pasar dalam memetakan serta menyelesaikan berbagai kendala teknis penyetoran di lapangan.
Syafriadi mengajak seluruh pengelola pasar, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk memperkuat koordinasi serta komitmen bersama demi kelancaran penerimaan daerah.
"Melalui kerja sama dan kesadaran bersama dari para pengelola pasar, kami meyakini target retribusi pasar sebesar Rp250 juta pada tahun 2026 ini dapat terwujud demi mendukung pembangunan Kabupaten Mukomuko," tutup Syafriadi. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko