MUKOMUKO, Mediacenter – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mempercepat realisasi Dana Kelurahan tahun 2026. Langkah ini penting agar persyaratan penyaluran tahap II dapat segera dipenuhi sebelum batas akhir penyampaian dokumen pada 30 November 2026.
Percepatan tersebut terutama menyangkut pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Dukungan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Kepala KPPN Mukomuko, Muhammad Farid, mengatakan masih ada waktu bagi pemerintah daerah untuk mengejar realisasi sekaligus menuntaskan dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, kegiatan yang telah direncanakan di tingkat kelurahan diharapkan dapat segera dilaksanakan.
“Waktunya masih ada sampai 30 November. Jadi yang perlu didorong sekarang bagaimana kegiatan bisa segera dilaksanakan, realisasinya tercapai dan laporannya juga disiapkan. Kalau persyaratan sudah lengkap, pengajuan tahap II bisa segera diproses,” kata Farid, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Farid menjelaskan, penyaluran Dana Kelurahan dilakukan dalam dua tahap dengan porsi masing-masing 50 persen. Tahap pertama dapat disalurkan paling cepat Januari setelah pemerintah daerah mengunggah Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DAU Dukungan Kelurahan tahun berjalan. Sedangkan penyaluran tahap II dapat dilakukan paling cepat Juni dengan syarat pemerintah daerah telah mengunggah Laporan Realisasi Penyerapan (LRP) tahap I.
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah realisasi penyerapan tahap I telah mencapai sedikitnya 75 persen dari dana yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Berdasarkan data KPPN Mukomuko, Dana Kelurahan tahap I yang telah dicairkan hingga Agustus 2026 mencapai Rp300 juta. Dengan ketentuan penyerapan minimal 75 persen, realisasi yang harus dicapai sedikitnya Rp225 juta. Capaian tersebut menjadi salah satu persyaratan agar penyaluran tahap II dapat diajukan.
“Tahap pertama yang sudah cair sampai Agustus sebesar Rp300 juta. Artinya, paling sedikit Rp225 juta harus sudah terealisasi agar persyaratan penyerapan 75 persen terpenuhi,” jelas Farid.
Dana tersebut berkaitan dengan tiga kelurahan di Kabupaten Mukomuko, yakni Kelurahan Pasar Mukomuko, Bandar Ratu dan Koto Jaya.
Farid berharap pemerintah kelurahan dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan. Sejalan dengan itu, penyusunan laporan realisasi juga perlu dilakukan tanpa menunggu mendekati tenggat pengajuan.
“Kalau kegiatannya sudah berjalan, jangan menunggu terlalu lama untuk menyiapkan laporannya. Semakin cepat realisasi dan administrasinya diselesaikan, semakin baik agar proses tahap berikutnya tidak terkendala,” ujarnya.
KPPN Mukomuko juga memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan perubahan terhadap RKP maupun LRP Kelurahan apabila diperlukan. Perubahan dapat dilakukan maksimal satu kali dalam setahun dan harus disampaikan sebelum dokumen persyaratan penyaluran tahap II diajukan.
Farid mengingatkan, batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran ditetapkan pada 30 November 2026. Apabila hingga batas tersebut persyaratan belum terpenuhi, dana tidak dapat disalurkan dan akan menjadi sisa DAU di Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
“Harapannya tentu tidak sampai melewati batas waktu. Masih ada kesempatan untuk mengejar realisasi, sehingga dana tahap II bisa disalurkan dan dimanfaatkan untuk kegiatan di kelurahan,” tutup Farid.
Percepatan realisasi Dana Kelurahan diharapkan membuat program pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko