Berita Detail

Selasa, 03 November 2026
DPMD Mukomuko Ingatkan 37 Desa Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkades

MUKOMUKO, Mediacenter – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh calon kepala desa (kades) dan tim pendukung di 37 desa peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 agar mematuhi ketentuan masa tenang. Masa tenang dijadwalkan berlangsung mulai 19 hingga 21 November 2026, atau tiga hari sebelum pemungutan suara pada 22 November. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan kampanye harus dihentikan dan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho maupun atribut lainnya, wajib diturunkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Darsono, S.Pd., mengatakan ketentuan masa tenang harus menjadi perhatian seluruh calon. Sebab, tahapan tersebut merupakan bagian dari aturan Pilkades yang wajib dijalankan bersama.

Menurutnya, kesempatan bagi para calon untuk memperkenalkan diri, menyampaikan visi dan misi, serta menawarkan program kepada masyarakat telah diberikan melalui jadwal kampanye yang ditetapkan panitia.

"Kampanye memiliki batas waktu. Setelah jadwalnya berakhir, seluruh calon harus menghentikan kegiatan tersebut. Jangan sampai masih ada aktivitas kampanye ketika tahapan sudah memasuki masa tenang," kata Darsono, Senin (2/11/2026). 

Ia menjelaskan, sebelum masa tenang dimulai, para calon masih diperbolehkan melakukan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye hingga kampanye terbuka sesuai ketentuan panitia pemilihan.

Khusus kampanye terbuka, pelaksanaannya dibatasi selama tiga hari, yakni 16 hingga 18 November 2026. Setelah itu, tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan kampanye maupun pemasangan alat peraga yang berkaitan dengan pencalonan kepala desa.

Darsono menegaskan, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi calon, tetapi juga harus dipatuhi oleh tim pendukung masing-masing. Karena itu, seluruh pihak diminta memahami batasan kegiatan selama masa tenang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap tahapan Pilkades.

"Jangan hanya calonnya yang menghentikan kampanye, tim pendukung juga harus mengikuti aturan yang sama. Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan menghormati tahapan yang sedang berjalan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap masa tenang dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan secara mandiri setelah mendengarkan visi, misi, dan program dari masing-masing calon. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades serentak di 37 desa di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Masyarakat pun diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya pada 22 November 2026 dengan suasana yang aman dan tertib. (MC Kominfo/end) 

Editor: admin mukomuko