MUKOMUKO,Mediacenter - Pemerintah Kabupaten Mukomuko diminta segera melengkapi persyaratan pencairan DAU Dukungan Pembangunan Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahap II tahun 2026. Batas akhir penyampaian dokumen ditetapkan pada 30 November 2026.
"Batas akhir penyampaian dokumen persyaratan Tahap I dan Tahap II adalah tanggal 30 November. Jika melewati batas waktu tersebut, dana tidak disalurkan dan menjadi sisa DAU di RKUN,"ungkap Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Muhammad Farid ketika dikonfirmasi,Rabu (21/10/2026).
Lanjutnya, untuk Dana Kelurahan disalurkan dalam 2 tahap, masing-masing sebesar 50 persen dengan rincian. Tahap I sebesar 50 persen disalurkan paling cepat bulan Januari, dengan syarat Pemda telah mengunggah dokumen Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DAU Dukungan Kelurahan tahun berjalan. Dokumen tersebut dapat diajukan paling cepat pada hari kerja pertama bulan Januari.
Sementara itu, untuk Tahap II sebesar 50 persen, disalurkan paling cepat bulan Juni. Syarat utamanya adalah Pemda telah mengunggah Laporan Realisasi Penyerapan (LRP) DAU Kelurahan Tahap I yang menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 75 persen dari dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
"Untuk Tahap II yang cair paling cepat bulan Juni, syaratnya Pemda wajib mengunggah Laporan Realisasi Penyerapan (LRP) Tahap I dengan realisasi minimal 75 persen dari dana yang diterima di RKUD,"jelasnya.
Muhammad Farid menegaskan jika hingga 30 November 2026 Pemkab Mukomuko belum menyampaikan LRP dengan realisasi minimal 75 persen, maka Dana Kelurahan Tahap II untuk 3 kelurahan di Mukomuko, yaitu Kelurahan Pasar Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, dan Kelurahan Koto Jaya, akan hangus dan tidak dapat dicairkan lagi pada tahun anggaran 2026.
"Dengan realisasi Tahap I Mukomuko yang baru cair Rp300 juta per Agustus 2026, maka minimal Rp225 juta harus sudah terealisasi agar Tahap II untuk Kelurahan Pasar Mukomuko, Bandar Ratu, dan Koto Jaya bisa diajukan sebelum batas akhir,"ucapnya.
KPPN Mukomuko juga memberikan kesempatan kepada Pemda untuk melakukan revisi atau perubahan RKP/LRP Kelurahan paling banyak 1 kali dalam setahun. Revisi tersebut wajib disampaikan kepada KPPN setempat paling lambat sebelum penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Tahap II.
"Pemda diberi kesempatan revisi RKP/LRP hanya 1 kali dalam setahun, dan harus disampaikan ke KPPN sebelum pengajuan Tahap II,"terangnya.
KPPN Mukomuko berharap pihak kelurahan segera mempercepat realisasi kegiatan Tahap I dan penyusunan LRP, mengingat waktu menuju batas akhir 30 November 2026 tersisa kurang dari 40 hari lagi. (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko