Berita Detail

Senin, 12 Oktober 2026
Jelang Pilkades Serentak,DPMD Mukomuko Ajak Warga Cek DPS

MUKOMUKO, Mediacenter – Warga di 37 desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko akan memiliki kesempatan untuk mengecek data pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Daftar Pemilih Sementara (DPS) rencananya diumumkan pada 2–8 November 2026.

Pengumuman DPS merupakan tahapan penting dalam rangkaian Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026. Pada tahap ini, masyarakat dapat memastikan nama mereka telah tercantum dalam daftar pemilih sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan sebelum DPT ditetapkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SP, mengatakan bahwa saat ini panitia Pilkades di masing-masing desa masih melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon pemilih.

"Untuk sekarang, panitia di masing-masing desa masih mendata calon pemilih. Prosesnya masih berjalan, jadi jumlah pemilih secara keseluruhan memang belum bisa kita pastikan," ujar Junaidi, (12/10/2026). 

Ia menjelaskan, pendataan calon pemilih telah dimulai sejak 3 Oktober dan dijadwalkan berlangsung hingga 1 November 2026. Setelah tahapan tersebut selesai, panitia akan menyusun dan mengumumkan DPS di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada masa pengumuman DPS, masyarakat memiliki kesempatan untuk mencermati data yang telah disusun panitia. Apabila ditemukan kekeliruan, baik pada nama maupun informasi pemilih lainnya, perbaikan dapat dilakukan sebelum penetapan DPT. Junaidi menilai keterlibatan masyarakat dalam memeriksa DPS sangat penting untuk membantu memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Jadi, nanti saat DPS diumumkan, masyarakat punya kesempatan untuk mengecek datanya. Kalau ada yang keliru atau belum tercantum, bisa disampaikan ke panitia supaya diperbaiki sebelum DPT ditetapkan," jelasnya.

Sesuai jadwal, penetapan DPT Pilkades serentak di 37 desa Kabupaten Mukomuko akan dilakukan pada 16 November 2026, atau enam hari sebelum pemungutan suara. Setelah penetapan tersebut, jumlah resmi warga yang memiliki hak pilih dalam Pilkades serentak baru dapat diketahui secara pasti. DPMD Mukomuko juga mengingatkan panitia Pilkades agar melakukan pendataan secara teliti. Hal ini diperlukan untuk memastikan warga yang memenuhi persyaratan tidak terlewat, sekaligus mencegah masuknya data pemilih yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Junaidi, ketepatan data pemilih tidak boleh dianggap sebagai urusan administrasi semata. Sebab, data tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk ikut menentukan kepala desa melalui proses pemungutan suara.

"Kita tentu tidak ingin ada warga yang memenuhi syarat memilih, tetapi justru tidak masuk dalam daftar. Karena itu, panitia harus benar-benar teliti, dan masyarakat juga diharapkan ikut memperhatikan data yang diumumkan," tambahnya.

Dengan tahapan pendataan yang masih berlangsung, DPMD Mukomuko berharap seluruh proses penyusunan DPS hingga penetapan DPT dapat berjalan tertib dan sesuai jadwal.

Melalui pendataan yang akurat serta keterlibatan masyarakat dalam memeriksa daftar pemilih, pelaksanaan Pilkades serentak di 37 desa pada 22 November 2026 diharapkan dapat berlangsung lancar dan memberikan kesempatan kepada warga yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya. (MC Kominfo/end).

Editor: admin mukomuko