MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag) merespon laporan masyarakat terkait kendaraan yang mengalami mogok setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM). Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, tim Disperindag Mukomuko turun langsung melakukan pengecekan ke dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni SPBU di Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, dan SPBU di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk laporan mengenai ditemukannya material berupa serbuk yang menyerupai tepung pada bagian saringan minyak di tangki kendaraan.
Kepala Disperindag Kabupaten Mukomuko, Safriadi, SH, mengatakan langkah turun ke lapangan merupakan bentuk respons pemerintah terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Kami ingin memastikan langsung informasi yang disampaikan masyarakat. Karena ada laporan kendaraan mengalami kendala setelah mengisi BBM, maka kami melakukan pengecekan dan meminta penjelasan langsung dari pihak SPBU,” ujar Syafriadi, Selasa (6/10/2026).
Dalam pengecekan tersebut, Disperindag juga meminta keterangan pengelola SPBU mengenai proses penerimaan dan pemeriksaan BBM sebelum disalurkan kepada konsumen.
Berdasarkan keterangan pengelola SPBU, setiap pasokan BBM yang tiba terlebih dahulu dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sampel tersebut, pihak SPBU menyatakan tidak menemukan adanya kandungan atau material lain yang tercampur dalam BBM.
“Dari penjelasan pihak SPBU, setiap BBM yang masuk dilakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan. Mereka menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya campuran bahan lain dalam BBM,” jelasnya.
Meski demikian, Disperindag Mukomuko meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kendaraan mengalami mogok hanya berdasarkan temuan material pada kendaraan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan maupun BBM yang digunakan diperlukan untuk memastikan sumber persoalan secara objektif.
Menurut Syafriadi, laporan masyarakat justru menjadi bagian penting dalam proses pengawasan. Setiap informasi yang masuk dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan pihak SPBU yang memberikan ruang bagi konsumen untuk menyampaikan keluhan apabila menemukan kejanggalan setelah melakukan pengisian BBM.
Pihak SPBU, lanjutnya, menyatakan siap menerima laporan maupun keluhan dari masyarakat. Apabila ditemukan dugaan adanya permasalahan pada BBM, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan pihak Pertamina untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan. Keluhan tersebut bisa disampaikan kepada SPBU untuk kemudian ditindaklanjuti dan, bila diperlukan, dikoordinasikan dengan Pertamina,” katanya.
Saftiadi menegaskan, pengawasan terhadap distribusi dan kualitas BBM merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan serta kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen.
Disperindag Mukomuko akan terus melakukan pemantauan di lapangan, terutama apabila kembali menerima laporan atau keluhan masyarakat terkait kualitas maupun distribusi BBM di wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan. Setiap laporan masyarakat akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku agar masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa aman sebagai konsumen,” tutup Syafriadi. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko