MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus memperkuat koordinasi terkait persiapan penempatan tenaga pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses transisi pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Penempatan tenaga pengelola KDKMP di Kabupaten Mukomuko dijadwalkan mulai 11 Oktober 2026. Penempatan tersebut merupakan bagian dari proses transisi pengelolaan KDKMP yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Safriadi, S.H., mengatakan pemerintah daerah terus mengikuti perkembangan teknis terkait penempatan tenaga pengelola tersebut. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kendala dalam proses pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Untuk penempatan dan teknis pelaksanaannya, kita mengikuti ketentuan dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan pemerintah pusat,” ujar Safriadi, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, penempatan tenaga pengelola tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan operasional KDKMP. Karena itu, Pemkab Mukomuko akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait sembari menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
“Kita akan terus berkoordinasi agar proses transisi ini berjalan sesuai aturan dan tidak menghambat aktivitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Berdasarkan ketentuan penempatan yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara, tenaga pengelola KDKMP akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama 24 bulan.
Dalam ketentuan tersebut, tenaga pengelola mendapatkan gaji bruto sebesar Rp3.217.086 per bulan, ditambah tunjangan umum sebesar Rp2.782.000 serta tunjangan makan tidak tetap sebesar Rp814.000. Nilai tunjangan makan menyesuaikan kehadiran dan kedisiplinan sehingga penerimaannya dapat berbeda. Jika seluruh komponen tersebut diterima, nilai penghasilan mencapai sekitar Rp6,81 juta per bulan sebelum potongan BPJS yang menjadi bagian pekerja dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Selain komponen penghasilan, tenaga pengelola juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta hak cuti selama 12 hari kerja dalam satu tahun yang terdiri atas enam hari cuti bersama dan enam hari cuti pribadi.
Pemkab Mukomuko berharap proses penempatan tenaga pengelola dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Koordinasi lintas pihak akan terus dilakukan untuk mendukung kelancaran masa transisi sekaligus mempersiapkan KDKMP agar dapat menjalankan aktivitasnya secara baik di tingkat desa dan kelurahan. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko