Berita Detail

Minggu, 04 Oktober 2026
Disperindag Mukomuko Perketat Pengawasan Penjualan Miras, Satpol PP Disiapkan

MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memperketat pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Mukomuko. Langkah tersebut dilakukan dengan meminta para pedagang menghentikan penjualan minuman keras, baik berupa tuak maupun minuman keras dalam kemasan. Pemerintah daerah juga menyiapkan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas perdagangan yang masih ditemukan menjual miras.

Kepala Disperindag Kabupaten Mukomuko, Safriadi, S.H., mengatakan para pedagang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak lagi menyediakan maupun menjual minuman keras kepada masyarakat.

“Kami meminta seluruh pedagang untuk menghentikan penjualan minuman keras, baik tuak maupun miras kemasan. Pedagang harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak lagi menyediakan barang tersebut,” tegas Syafriadi, Minggu (4/10/2026). 

Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat karena peredaran minuman keras tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan di lingkungan masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah mendorong langkah pencegahan agar aktivitas penjualan dan peredaran minuman keras tidak semakin meluas.

Untuk memastikan imbauan tersebut dipatuhi, Disperindag Mukomuko akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga masih menjual minuman keras.

Koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan memastikan kegiatan perdagangan di Kabupaten Mukomuko berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Apabila masih ditemukan pedagang yang menjual miras, penanganannya akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syafriadi.

Ia mengingatkan para pedagang agar memperhatikan ketentuan dalam menjalankan kegiatan usaha dan tidak hanya mempertimbangkan keuntungan dari penjualan. Menurut Syafriadi, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku penting untuk menjaga ketertiban aktivitas perdagangan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Selain mengandalkan pengawasan pemerintah, Disperindag juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi apabila masih ditemukan aktivitas penjualan minuman keras di lingkungan masing-masing.

“Dukungan masyarakat sangat kami harapkan. Dengan pengawasan bersama, peredaran minuman keras di Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat ditekan,” tutup Syafriadi.

Pemkab Mukomuko melalui Disperindag bersama Satpol PP akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko