MUKOMUKO, Mediacenter — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko terus memacu percepatan pembuatan sertifikat tanah wakaf. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset-aset keagamaan yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan data Kemenag Kabupaten Mukomuko tahun 2026, terdapat 432 lokasi tanah wakaf yang tersebar di berbagai wilayah Mukomuko. Dari jumlah tersebut, sebanyak 214 lokasi sudah memiliki sertifikat resmi. Sementara itu, 217 lokasi lainnya baru mengantongi ikrar wakaf dan belum menyelesaikan proses pembuatan sertifikat tanah.
Sebagian besar tanah wakaf tersebut dimanfaatkan warga untuk fasilitas keagamaan dan umum, seperti tempat berdirinya masjid, musala, tempat pemakaman umum (TPU), serta sarana sosial lainnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko, Widodo, melalui Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ahmad Subur, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat sangat penting agar status tanah memiliki kekuatan hukum resmi dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
“Dari 432 lokasi tanah wakaf yang terdata, sebanyak 214 lokasi sudah bersertifikat. Namun masih ada 217 lokasi yang sudah berikrar wakaf tetapi sertifikatnya belum selesai. Hal inilah yang terus kami dorong penuntasannya,” ujar Ahmad Subur, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, pendaftaran sertifikat bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi, melainkan langkah krusial untuk menjaga keamanan serta keberlanjutan aset yang diperuntukkan bagi warga.
“Sebagian besar tanah wakaf ini sudah digunakan masyarakat untuk tempat ibadah dan pemakaman. Agar keberadaan aset ini aman dan tidak memicu masalah pertanahan di kemudian hari, kita harus tuntaskan keabsahan hukumnya sampai terbit sertifikat,” terangnya.
Guna mempercepat proses tersebut, Kemenag Mukomuko aktif memberikan pembinaan dan mendampingi para nazhir (pengelola tanah wakaf) dalam melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Selain itu, Kemenag juga memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Mukomuko.
“Kami akan terus mengawal proses ini bersama para pengelola wakaf dan pihak terkait. Harapannya, seluruh tanah wakaf yang terdata secara bertahap bisa mengantongi sertifikat resmi, sehingga status hukumnya jelas dan aset umat semakin terlindungi,” pungkas Ahmad Subur. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko