MUKOMUKO,Mediacenter - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko menargetkan 30 aset tanah milik Pemkab Mukomuko untuk disertifikatkan. Saat ini tahapan dan proses untuk mensertifikatkan aset tanah tersebut masih berlangsung.
"Ya untuk tahun 2026 ini kita targetkan sebanyak 30 titik aset tanah disertifikatkan,"ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto,SKM ketika dikonfirmasi, Kamis (26/02/2026).
Lanjutnya, aset tanah milik Pemkab Mukomuko yang akan disertifikatkan ini tersebar di beberapa titik yang tersebar di beberapa kecamatan.
"Aset tanah yang disertifikatkan ini yang digunakan baik untuk sarana pendidikan, kesehatan dan lainnya,"jelasnya.
Adapun, tujuan utama pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yakni untuk pengamanan aset daerah dari penyerobotan atau klaim pihak lain, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan tertib administrasi. Sertifikasi ini krusial untuk melindungi barang milik daerah (BMD), mempermudah pengelolaan, dan mencegah sengketa.
Ditambahkan Haryanto, bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko setiap tahun memprogramkan sertifikasi aset tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat.
"Nantinya dalam proses ini petugas bidang aset bersama dengan pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Mukomuko untuk melakukan pengukuran tanah milik pemerintah yang akan disertifikatkan. Mudah-mudahan pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Mukomuko tahun ini berjalan dengan lancar,"harapnya (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko