MUKOMUKO,Mediacenter – BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko melaksanakan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Kabupaten Mukomuko Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kepesertaan dan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus menindaklanjuti selisih atau kekurangan pembayaran.
Kepala KPPN Mukomuko, Muhammad Farid berharap rekonsiliasi dapat memastikan pembayaran iuran berjalan tepat dan tidak menimbulkan selisih.
“Semoga dengan acara ini kita bisa memastikan pembayaran tidak selisih dan sifatnya mendukung, khususnya dari Satuan Kerja KPPN Mukomuko,” ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap Program JKN sebagai program nasional yang manfaatnya kembali kepada masyarakat, khususnya pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh, apalagi yang dilakukan oleh BPJS adalah semata-mata untuk pegawai Mukomuko itu sendiri. Kami juga mendukung segala hal bagaimana program JKN ini bisa berjalan karena ini program nasional yang sudah jelas peruntukannya, pemanfaatannya,”jelasnya.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi, terdapat kekurangan setoran iuran PNS daerah sebesar Rp59,37 juta untuk iuran 1 persen dan Rp909,72 juta untuk iuran 4 persen. Sementara untuk PPPK daerah, tercatat kekurangan iuran 1 persen sebesar Rp8,89 juta dan iuran 4 persen sebesar Rp300,12 juta. Perhitungan tersebut belum memperhitungkan kewajiban TPP yang datanya belum diinput pada aplikasi ARIP.
Sedangkan iuran Ketua dan Anggota DPRD Mukomuko, hasil rekonsiliasi tidak ditemukan kekurangan pembayaran atau nihil.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara juga mendorong pemerintah daerah mengimbau peserta PBPU mandiri yang memiliki tunggakan dan telah beralih segmen menjadi PPU agar tetap menyelesaikan kewajibannya.
“Untuk PBPU alih segmen, pemerintah daerah akan mengimbau untuk pekerja kita yang menunggak untuk membayar. Hal-hal lain terkait BPJS kami siap mendukung,” jelas Syafrudin.
BPJS Kesehatan berharap Pemkab Mukomuko dapat menindaklanjuti hasil rekonsiliasi, termasuk pemenuhan kekurangan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 serta memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar kepesertaan JKN tetap aktif. (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko