MUKOMUKO, Mediacenter – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dalam membuat aturan daerah yang jelas, terbuka, dan berpihak kepada masyarakat kembali membuahkan hasil manis. Pemkab Mukomuko secara resmi menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan Predikat Istimewa (AA) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Predikat AA merupakan tingkat nilai tertinggi dalam penilaian nasional terkait cara pemerintah daerah mengelola dan membenahi aturan hukum di wilayahnya.Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Rabu (19/8/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan, hadir mewakili Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, S.H., untuk menerima piagam penghargaan tersebut. Capaian ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah.
Dalam keterangannya, Sekda Mukomuko H. Marjohan menyampaikan bahwa raihan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemkab Mukomuko di bawah kepemimpinan Bupati H. Choirul Huda dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang taat hukum dan transparan.
"Penghargaan dengan nilai tertinggi ini menjadi bukti bahwa aturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah daerah disusun secara taat hukum, terbuka, serta berorientasi pada pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat," ujar Sekda Mukomuko.
Capaian prestisius ini tidak lepas dari kerja keras Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko di bawah kepemimpinan Kepala Bagian Hukum, Sutrisna Imam Santosa, S.H., bersama jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Berdasarkan data Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, tim teknis berhasil memenuhi empat syarat utama penilaian nasional. Di antaranya menyelaraskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) agar tidak bertabrakan dengan aturan pusat, meningkatkan kemampuan petugas penyusun aturan, mengelola website perpustakaan hukum daerah (JDIH), serta mengoptimalkan penyuluhan hukum kepada warga.
Pihak Bagian Hukum Setdakab Mukomuko menegaskan keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama dan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko.
"Penilaian dari Kementerian Hukum ini sangat ketat. Predikat Istimewa ini bisa diraih karena seluruh dinas mau bekerja sama menyusun aturan daerah yang rapi dan tidak saling tumpang tindih," tulis keterangan resmi Bagian Hukum Setdakab Mukomuko.
Pemkab Mukomuko menegaskan bahwa penataan aturan daerah bukan sekadar untuk memenuhi indikator penilaian pusat, melainkan langkah strategis memberikan kepastian hukum bagi publik.
Dengan aturan yang tertata rapi dan transparan, Pemkab Mukomuko meyakini iklim usaha dan pembangunan di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lebih lancar, aman, dan menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko