MUKOMUKO,Mediacenter - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 489/078/B 9/XI/2025 tentang Pengibaran Bendera Merah Putih. Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Mukomuko serta masyarakat Kabupaten Mukomuko.
"Ya bapak Bupati pada tanggal 03 November 2025 telah mengeluarkan surat edaran tentang Pengibaran Bendera Merah Putih yang ditujukan untuk kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa sertabkepada seluruh masyarakat dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional,"ungkap Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM ketika dikonfirmasi, Jum'at (07/11/2025).
Lanjutnya, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Mukomuko tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor:S-816/MS/PB.06.00/10/2025 tanggal 31 Oktober 2025 hal penyampaian pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan tahun 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut ada dua poin yakni:
1. Setiap kantor instansi dan seluruh komponen masyarakat di kabupaten Mukomuko pada tanggal 10 November 2025 agar mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh.
2. Diwajibkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk meneruskan dan menginformasikan Surat Edaran ini kepada jajarannya masing -masing dan kepada Camat untuk menghimbau seluruh masyarakat melalui Lurah dan Kepala Desa diwilayah kerjanya masing -masing.
"Dan dihimbau masyarakat pada Senin besok tanggal 10 November 2025 bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh dihalaman rumah nya masing-masing sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas pengorbanan dan jasa para pahlawan bangsa ini,"pungkasnya (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko