Berita Detail

Kamis, 23 Juli 2026
Gandeng LBH Aisyiyah Bengkulu, Pemkab Mukomuko Siapkan Pendampingan Hukum Gratis Hingga Persidangan

​MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui penyediaan program Bantuan Hukum Gratis yang ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum.

​Guna memastikan pelayanan perbantuan hukum berjalan secara profesional, rasional, dan akuntabel, Pemkab Mukomuko secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah Bengkulu. Kerja sama ini menjadi landasan penting agar warga yang memiliki keterbatasan finansial tetap memperoleh hak pembelaan yang setara di hadapan hukum (equality before the law). ​Skema bantuan hukum yang disiapkan Pemkab Mukomuko mencakup pengawalan perkara secara menyeluruh, mulai dari tahap awal pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan, proses penyidikan, hingga pendampingan penuh dalam persidangan di pengadilan.​

​Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mukomuko, Sutrisna Imam Santosa, S.H., menyampaikan bahwa program ini dibuka seluas-luasnya bagi warga Kabupaten Mukomuko yang tergolong kurang mampu dan benar-benar membutuhkan bantuan penanganan kasus hukum. ​Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang memerlukan perbantuan dapat mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setda Mukomuko. ​Adapun kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi mencakup surat permohonan, salinan kartu identitas diri (KTP/KK), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat pernyataan resmi dari pemerintah desa/kelurahan setempat.

​"Pemerintah Daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan penanganan perkara hukum. Begitu berkas administrasi dan klarifikasi SKTM dari desa dinyatakan memenuhi syarat, kami akan langsung meneruskan dan menunjuk tim advokat dari LBH Aisyiyah Bengkulu untuk mendampingi pemohon," terang Sutrisna saat memberikan keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).​

​Sutrisna menambahkan, pendampingan yang diberikan oleh tim penasihat hukum dari LBH Aisyiyah Bengkulu tidak terbatas pada pemberian konsultasi semata, melainkan tindakan advokasi litigasi secara utuh. ​Langkah ini penting dilakukan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran prosedur atau pengabaian hak-hak tersangka/terdakwa selama berjalannya proses peradilan.

​"Pendampingan diberikan secara komprehensif sejak tahapan penyidikan awal hingga pembacaan putusan di persidangan. Hal ini menjadi komitmen kami agar setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonominya, mendapatkan hak pembelaan yang layak dan proporsional," paparnya.​

​Lebih jauh, pihak Bagian Hukum Setda Mukomuko mengingatkan masyarakat agar tidak ragu untuk berkonsultasi dan memanfaatkan fasilitas bantuan hukum ini apabila menghadapi permasalahan hukum. Pemerintah Daerah juga mengimbau perangkat desa untuk selektif dan obyektif dalam menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu agar alokasi program bantuan ini tepat sasaran.

​Melalui program pendampingan hukum gratis ini, Pemkab Mukomuko berharap dapat memangkas ketimpangan akses keadilan yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi masyarakat kelas bawah.

​"Layanan ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab publik dan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga secara adil, merata, dan berkelanjutan," tutup Sutrisna. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko