Berita Detail

Rabu, 25 Februari 2026
Pencairan THR ASN, Tunggu Surat Edaran Kemenkeu

MUKOMUKO,Mediacenter - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto,SKM mengatakan bahwa untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.

"Untuk kadwal pencairan THR masih menunggu Surat Edaran dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI,"jelas Haryanto ketika dikonfirmasi, Selasa (24/02/2026).

Menurutnya, meskipun jadwal pencairan THR turun, namun pihaknya memperkirakan penyaluran Tunjangan Hari Raya dilakukan pada Maret 2026 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Diperkirakan paling cepat 10 hari sebelum hari raya idul fitri disalurkan,"jelasnya.

Lanjutnya,  bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menyiapkan anggaran sekitar Rp21 miliar pada APBD 2026 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran tersebut dialokasikan bagi PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Mukomuko.

" Rp p21 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN, CPNS dan PPPK dilingkungan kerja Pemkab Mukomuko,"ucapnya.

Ditanya terkait THR untuk PPPK Paruh Waktu, Haryanto mengatakan hingga kini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Jika nantinya ada petunjuk atau intruksi resmi pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu ini, Pemkab Mukomuko akan siap melakukan penambahan anggaran di APBD Perubahan tahun 2026. Namun untuk saat ini memang anggarannya tidak tersedia.

"Sementara untuk PPPK paruh waktu, hingga kini belum ada petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Yang jelas kita masih menunggu SE dari Kemenkeu RI terkait pencairan THR ini,"pungkasnya (Mc Kominfo/R)

Editor: admin mukomuko