MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menegaskan bahwa setiap pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Penempatan aparatur dalam suatu jabatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan status sebagai ASN, tetapi harus mempertimbangkan dasar hukum, kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd., mengatakan kepastian regulasi menjadi hal penting dalam setiap proses pengangkatan ASN ke dalam jabatan pemerintahan. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki landasan hukum yang jelas agar proses pengisian jabatan berjalan tertib, objektif, dan sesuai ketentuan.
“Setiap pengangkatan ASN ke dalam jabatan harus memiliki dasar hukum dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jadi, tidak bisa hanya karena seseorang sudah berstatus ASN kemudian otomatis dapat diberikan suatu jabatan,” ujar Winarno, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk jabatan tertentu, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum seorang aparatur dapat diangkat atau ditempatkan.
Winarno mengatakan, dalam pengisian jabatan pemerintahan, pemerintah daerah perlu memperhatikan kesesuaian antara kompetensi aparatur dengan jabatan yang akan diemban.
Selain kompetensi, pengalaman kerja, jenjang karier, persyaratan kepangkatan bagi jabatan yang mensyaratkannya, serta kebutuhan organisasi juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.
“Pengisian jabatan harus melihat kompetensi dan pengalaman aparatur serta persyaratan jabatan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar pejabat yang ditempatkan benar-benar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
Terkait ASN PPPK, Winarno menyebutkan bahwa pengangkatan untuk menduduki jabatan struktural atau jabatan manajerial pemerintahan harus mengacu pada ketentuan yang secara khusus mengaturnya.
“Untuk PPPK, saat ini pengangkatan ke jabatan struktural harus melihat terlebih dahulu dasar hukum yang mengatur. Kalau regulasinya belum memberikan ketentuan, tentu pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan di luar aturan,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Mukomuko menjaga tata kelola manajemen ASN agar tetap sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Winarno juga memberikan penjelasan mengenai adanya guru berstatus PPPK yang dipercaya menduduki jabatan kepala sekolah di Kabupaten Mukomuko. Ia mengatakan, pengangkatan kepala sekolah memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri sehingga tidak dapat disamakan dengan pengangkatan pada jabatan struktural di lingkungan pemerintahan.
“Untuk kepala sekolah ada ketentuan khusus di bidang pendidikan. Penempatannya mempertimbangkan kebutuhan sekolah, kompetensi, pengalaman, serta persyaratan lain yang ditetapkan. Jadi mekanismenya tidak bisa disamakan dengan pengisian jabatan struktural pemerintahan,” ungkapnya.
Dalam kondisi tertentu, guru PPPK dapat dipertimbangkan untuk menjadi kepala sekolah apabila memenuhi persyaratan dan terdapat kebutuhan pada satuan pendidikan. Salah satu pertimbangan yang dapat muncul adalah kondisi sekolah yang membutuhkan tenaga kepala sekolah sementara ketersediaan guru PNS yang memenuhi persyaratan terbatas.
“Kalau ada guru PPPK yang kemudian dipercaya menjadi kepala sekolah, tentu ada pertimbangan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan kebutuhan sumber daya manusia di sekolah serta pengalaman dan persyaratan yang dimiliki guru tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan teknis terkait pengelolaan satuan pendidikan dan pengangkatan kepala sekolah berada pada perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan.
“Untuk pengangkatan kepala sekolah, kewenangan teknisnya berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. BKPSDM menangani aspek kepegawaiannya, sedangkan kebijakan teknis pendidikan dan kepala sekolah mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang pendidikan,” jelas Winarno.
Pemkab Mukomuko memastikan pengelolaan ASN akan terus dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, profesionalisme, objektivitas, dan kebutuhan organisasi.
Winarno mengatakan, penerapan regulasi secara konsisten diperlukan untuk memberikan kepastian kepada ASN sekaligus memastikan setiap proses pengangkatan dan penempatan aparatur dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsipnya, kami ingin seluruh proses manajemen ASN berjalan sesuai aturan. Kalau dasar hukumnya jelas dan persyaratannya terpenuhi, prosesnya dapat dilaksanakan. Ini penting untuk menjaga profesionalisme sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan ASN,” pungkasnya.
Pemkab Mukomuko berharap penerapan manajemen ASN berbasis regulasi tersebut dapat mendukung terbentuknya birokrasi yang profesional, kompeten, dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko