MUKOMUKO,Mediacenter - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko terus mengebut pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Mukomuko. Pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yakni untuk pengamanan aset daerah dari penyerobotan atau klaim pihak lain, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan tertib administrasi. Sertifikasi ini krusial untuk melindungi barang milik daerah (BMD), mempermudah pengelolaan, dan mencegah sengketa.
"Ya kita terus kebut aset tanah Pemda Mukomuko yang belum memiliki sertifikat untuk disertifikatkan. Pensertifikatan aset tanah yang dilakukan ini untuk memberikan kepastian hukum dan pengamanan aset daerah,"ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto,SKM ketika dikonfirmasi, Jumat (17/07/2026).
Lanjutnya, pensertifikatan aset tanah pada tahun ini mencapai puluhan bidang tanah dan saat ini tahapan dan proses untuk mensertifikatkan aset tanah tersebut masih berlangsung.
"Progres untuk pensertifikatan aset tanah masih berlangsung dan tahun 2026 ini kami menargetkan 30 aset tanah milik Pemkab Mukomuko untuk disertifikatkan,"jelasnya.
Lanjutnya, aset tanah milik Pemkab Mukomuko yang akan disertifikatkan ini tersebar di beberapa titik yang tersebar di beberapa kecamatan. Dalam proses pensertifikatan aset tanah ini Badan Keuangan Daerah Mukomuko melalui bidang aset bersama dengan pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Mukomuko untuk melakukan pengukuran tanah milik pemerintah yang akan disertifikatkan.
"Program pensertifikatan aset milik Pemkab Mukomuko ini setiap tahun di laksanakan. Aset tanah yang disertifikatkan ini yang digunakan baik untuk sarana pendidikan, kesehatan dan lainnya. Mudah-mudahan pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Mukomuko tahun ini berjalan dengan lancar,"harapnya (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko