Berita Detail

Rabu, 12 Agustus 2026
Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Pembangunan Desa Melalui Pencairan DD Tahap III

MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terus mendorong percepatan pelaksanaan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat desa melalui proses pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2026. Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 48 desa dari total 148 desa di Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan usulan pencairan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.

Saat ini seluruh berkas usulan tersebut sedang menjalani proses verifikasi administrasi sebelum diteruskan ke tahapan pencairan anggaran. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko Junaidi, SP, didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Darsono, SPd, mengatakan bahwa desa-desa yang lebih awal mengajukan usulan menunjukkan kesiapan yang baik dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2026.

"Sebanyak 48 desa telah menyampaikan usulan pencairan DD Tahap III dan saat ini sedang kami verifikasi. Semakin cepat desa mengajukan berkas yang lengkap, semakin cepat pula proses pencairannya dapat ditindaklanjuti," ujar Junaidi, Rabu (12/8/2026). 

Menurutnya, percepatan pengajuan pencairan Dana Desa menjadi langkah penting agar program pembangunan desa tidak mengalami keterlambatan pelaksanaan.

Junaidi menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan sumber pembiayaan utama bagi berbagai kegiatan prioritas desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi desa, hingga program sosial kemasyarakatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Kami ingin kegiatan pembangunan di desa dapat berjalan sesuai jadwal. Karena itu pemerintah desa didorong segera menyelesaikan administrasi pencairan agar dana dapat dimanfaatkan tepat waktu untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, percepatan pencairan tidak hanya bertujuan meningkatkan serapan anggaran, tetapi juga memastikan manfaat Dana Desa segera dirasakan oleh masyarakat desa.

DPMD Mukomuko melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap seluruh dokumen usulan yang disampaikan pemerintah desa. Kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi dan pencairan.

"Kami mengingatkan pemerintah desa agar memastikan seluruh dokumen yang diajukan benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan. Jika administrasi sudah tertib, proses verifikasi akan lebih cepat dan tidak perlu ada pengembalian berkas," kata Junaidi.

Ia menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Dari total 148 desa di Kabupaten Mukomuko, masih terdapat 100 desa yang belum mengajukan pencairan DD Tahap III. DPMD mengimbau desa-desa tersebut segera mempersiapkan dan menyampaikan usulan pencairan tanpa menunggu mendekati batas waktu.

"Untuk desa yang belum mengajukan segera melengkapi persyaratan dan menyampaikan usulannya. Semakin cepat diproses, semakin cepat pula kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan," imbuhnya.

Junaidi juga mengapresiasi langkah cepat desa-desa yang telah lebih dahulu menyampaikan usulan pencairan. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan pengelolaan anggaran secara tertib dan tepat waktu.

Pemkab Mukomuko menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa agar pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Percepatan pencairan harus diikuti dengan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pembangunan desa dan kesejahteraan warga," pungkas Junaidi.

Melalui percepatan pencairan DD Tahap III ini, Pemkab Mukomuko berharap pelaksanaan pembangunan desa di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko dapat berlangsung lebih optimal, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sepanjang tahun 2026. (MC Kominfo/end) 

Editor: admin mukomuko