MUKOMUKO,Mediacenter - Dalam rangka pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) di Kabupaten Mukomuko, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Sosialisasi di gelar di ruang rapat bupati Mukomuko yang dihadiri oleh dinas terkait dan seluruh camat SE Kabupaten Mukomuko, Kamis (28/08/2025).
"Ya hari ini pihak Kemenkumham Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi terkait pembentukan pos bantuan hukum di setiap desa di kelurahan di Kabupaten Mukomuko,"ungkap Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Mukomuko, Haryanto SKM ketika dikonfirmasi.
Lanjutnya, adapun tujuannya dari pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) desa dan kelurahan ini yakni untuk memberikan akses keadilan yang lebih baik, informasi hukum, konsultasi, mediasi, dan bantuan hukum bagi warga yang tidak mampu, dengan melibatkan paralegal komunitas yang telah dilatih oleh Kemenkumham.
"Adanya Posbankum ini nantinya akan mempermudah akses keadilan bagi masyarakat desa melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta aparat desa dan kelurahan,"jelasnya.
Haryanto mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Mukomuko mendukung adanya pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan oleh Kemenkumham di daerah ini. Nantinya pihaknya akan menyampaikan kepada pemerintah desa terkait pembentukan pos bantuan hukum.
"Ya kita akan sampaikan kepada pemerintah desa terkait pembentukan pos bantuan hukum desa dan kelurahan melalui Camat. Dan pada sosialisasi ini seluruh camat juga hadir. Nantinya pada pembentukan pos bantuan hukum ini akan terus melakukan koordinasi atau dilakukan pembinaan oleh pihak Kemenkumham perwakilan Provinsi Bengkulu,"pungkasnya (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko