MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus menyosialisasikan ketentuan terbaru pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah dimungkinkannya pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Junaidi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak di 37 desa yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan solusi bagi desa yang hanya memiliki satu bakal calon kepala desa, sehingga proses demokrasi tetap dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui PP Nomor 16 Tahun 2026, proses Pilkades tetap dapat dilaksanakan meskipun pada tahap awal hanya terdapat satu bakal calon. Namun, sebelum ditetapkan sebagai calon tunggal, panitia wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah diatur dalam peraturan," ujar Junaidi, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 44 PP Nomor 16 Tahun 2026, apabila hingga batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.
Apabila setelah perpanjangan pertama belum terdapat tambahan pendaftar, panitia kembali membuka masa perpanjangan kedua selama 10 hari.
"Jika setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu bakal calon, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan musyawarah mufakat untuk menetapkan bakal calon tersebut sebagai calon kepala desa tunggal," jelasnya.
Junaidi menambahkan, apabila musyawarah antara panitia dan BPD tidak menghasilkan kesepakatan, maka pelaksanaan Pilkades tidak dapat dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, Bupati akan menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain itu, mekanisme calon tunggal juga dapat terjadi apabila salah satu dari dua calon yang telah ditetapkan berhalangan tetap, seperti meninggal dunia atau mengundurkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2026.
Terkait pelaksanaan pemungutan suara, Junaidi menjelaskan bahwa desain surat suara untuk Pilkades dengan calon tunggal akan memuat dua kolom, yakni satu kolom berisi foto dan nama calon kepala desa, sementara satu kolom lainnya dibiarkan kosong.
Sementara itu, apabila salah satu calon berhalangan tetap setelah surat suara dicetak, pemungutan suara tetap dilaksanakan menggunakan surat suara yang telah tersedia. Panitia berkewajiban menyampaikan informasi secara resmi kepada masyarakat mengenai pembatalan calon tersebut sebelum proses pemungutan suara dimulai.
Melalui sosialisasi ini, DPMD Kabupaten Mukomuko berharap seluruh panitia Pilkades, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dapat memahami mekanisme terbaru penyelenggaraan Pilkades. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Mukomuko diharapkan berlangsung tertib, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko