Berita Detail

Kamis, 09 Juli 2026
DPMD Mukomuko Dorong Percepatan APBDes Perubahan 2026 dan RKP Desa 2027

MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mendorong percepatan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Seluruh camat diminta aktif mengawal pemerintah desa (Pemdes) agar segera menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi pemerintahan desa berjalan tepat waktu, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami keterlambatan.

Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Junaidi, SP,  mengatakan peran camat sangat penting sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, camat diminta lebih aktif melakukan pendampingan kepada pemerintah desa dalam menyelesaikan seluruh tahapan penyusunan dokumen tersebut.

"Kami meminta seluruh camat untuk terus melakukan pendampingan kepada pemerintah desa. Waktu penyusunan APBDes Perubahan 2026 dan RKP Desa 2027 semakin terbatas, sehingga seluruh proses harus dipercepat agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Junaidi, Rabu (8/7/2026). 

Menurutnya, penyusunan APBDes Perubahan maupun RKP Desa merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan di desa. Dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah direncanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Ketepatan waktu penyusunan dokumen perencanaan akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa. Karena itu, seluruh tahapan harus dipersiapkan dengan baik," jelasnya.

Selain mempercepat penyusunan dokumen, DPMD juga mengingatkan pemerintah desa agar program yang dituangkan dalam APBDes Perubahan maupun RKP Desa disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Junaidi menambahkan, koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan DPMD perlu terus diperkuat agar setiap tahapan penyusunan dokumen dapat berjalan sesuai regulasi.

"Kami berharap camat tidak hanya menerima laporan administrasi, tetapi juga aktif melakukan monitoring dan pembinaan di lapangan. Dengan sinergi yang baik, kami optimistis seluruh desa dapat menyelesaikan APBDes Perubahan 2026 dan RKP Desa 2027 tepat waktu," tutup Junaidi. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko