Berita Detail

Kamis, 30 Juli 2026
BPJS Kesehatan dan Pemkab Mukomuko Perkuat Akses Informasi JKN Hingga Tingkat Desa


MUKOMUKO,Mediacenter – BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus memperkuat akses informasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan mekanisme penyampaian informasi status kepesertaan JKN hingga ke tingkat desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui status kepesertaannya dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan dan Mekanisme Penyampaian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Kantor Bapperida Kabupaten Mukomuko, Kamis (30/07/2026).

Kegiatan dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Bakhtiar Sofyan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara, perwakilan perangkat desa dan lurah, Ketua APDESI, Ketua PPDI se-Kabupaten Mukomuko.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Mekanisme Penyampaian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan antara BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan untuk mendekatkan layanan informasi JKN kepada masyarakat.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, Bakhtiar Sofyan, mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui optimalisasi pemanfaatan data kepesertaan JKN.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan dan pemanfaatan data kesehatan masyarakat. Nantinya bapak dan ibu PIC diharapkan selalu berkoordinasi dengan warga di desa masing-masing terkait kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan,”jelasnya.

Bakhtiar berharap perangkat desa yang ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) mampu memahami mekanisme penyampaian informasi serta melakukan verifikasi data secara optimal agar masyarakat memperoleh informasi kepesertaan JKN yang akurat.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, menjelaskan bahwa perangkat desa selama ini kerap menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan terkait status kepesertaan JKN, terutama peserta yang tidak aktif.

“Perangkat desa tentu sering menerima keluhan dari masyarakat mengenai status kepesertaan JKN yang nonaktif. Nantinya desa akan menerima data status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dikirimkan oleh Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Data tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status kepesertaan JKN mereka,” katanya.

Menurut Syafrudin, keterbukaan data by name by address (BNBA) di tingkat desa diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui lebih dini apabila status kepesertaannya tidak aktif, sehingga dapat segera mengurus pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus menunggu saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga telah menunjuk satu orang perangkat desa di setiap desa sebagai Person in Charge (PIC).

Pada sesi pemaparan materi, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Ricco Hanggara, memperkenalkan layanan digital PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN). Melalui layanan berbasis microsite tersebut, masyarakat maupun PIC desa dapat mengecek status kepesertaan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Selain melalui data yang tersedia di desa dan layanan PASTI JKN, masyarakat juga tetap dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi, layanan administrasi, maupun menyampaikan pengaduan melalui PANDAWA, Care Center 165, serta kanal resmi BPJS Kesehatan lainnya. (Mc Kominfo/R)

Editor: admin mukomuko