Berita Detail

Selasa, 03 Maret 2026
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026 Di Mukomuko Ditetapkan

MUKOMUKO,Mediacenter - Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan pihak terkait lainnya melakukan rapat  terkait penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah tahun 2026. 

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Mukomuko H. Widodo, S.Hi dan dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenag Mukomuko , Perwakilan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Amri Kurniadi, S.Ag, Kepala Kantor Kementerian Haji Mukomuko, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Mukomuko Baznas  Mukomuko, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mukomuko, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-kabupaten Mukomuko, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dan pihak terkait lainnya.

"Ya pada tanggal 02 Maret 2026 kami dari Kemenag Mukomuko bersama pihak terkait lainnya melakukan rapat terkait penetapan qimat zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 hijriah tahun 2026,"kata Kepala Kemenag Mukomuko,H.Widodo ketika dikonfirmasi kemarin.

Lanjutnya, dari hasil rapat bersama ini telah diputuskan Qimat Zakat Fitrah tahun 1447 Hijriah yakni menetapkan :

1. Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 Kg atau 10 canting /jiwa.

2.Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di point 1 di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

3.Qimat zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang sabagai berikut:

1.Kualitas Tinggi  Premium(Beras Manggis,Beras AAN,Beras Kembang Kol,Beras Solok, Beras Mikih) sejumlah Rp.45.000,00 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)/Jiwa.

2.Kualitas Sedang /Medium(Beras IR 64,Beras Kerinci,Beras Lampung,Beras Anak Daro, Beras Murai,Beras Syiam,Beras Lemon) sejumlah Rp,40.000,00(Empat Puluh Ribu Rupiah)/Jiwa.

3.Kualitas Lokal (Beras Lokal,Beras Curah) sejumlah Rp.36.000,00(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)/Jiwa.

4. Dan besaran fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp. 25.000/hari/jiwa.

"Penetapan qimat zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 H,2027 M sudah kita sampaikan ke masyarakat. Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Umat Islam di Kabupaten Mukomuko dalam membayar zakat firah tahun 1447 H/2026 M,"demikian Kepala Kemenag Mukomuko.(MC Kominfo/R)

Editor: admin mukomuko