Berita Detail

Selasa, 06 Oktober 2026
Proyeksi DBH Sawit Mukomuko Tahun 2027 Tembus Rp7 Miliar

MUKOMUKO, Mediacenter – Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit untuk Kabupaten Mukomuko diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan pada Tahun Anggaran 2027 mendatang. Pemerintah daerah mencatat potensi penerimaan dana transfer tersebut diperkirakan melonjak hingga menembus angka Rp7 miliar. Jumlah tersebut naik dua kali lipat jika dibandingkan dengan penerimaan DBH sawit Kabupaten Mukomuko pada tahun 2026 ini yang berada di kisaran Rp3,5 miliar. Artinya, terdapat potensi tambahan anggaran pembangunan sebesar Rp3,5 miliar yang siap mengalir ke daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, S.K.M., membenarkan adanya kenaikan tajam dalam kalkulasi proyeksi penerimaan dana dari pemerintah pusat tersebut.

“Proyeksi DBH sawit kita untuk tahun 2027 berada di kisaran Rp7 miliar, naik dari tahun ini yang besarnya sekitar Rp3,5 miliar. Kami sangat berharap angka perhitungan ini tidak berubah sampai penetapan resmi, atau bahkan jika ada penyesuaian nilainya bisa lebih besar lagi,” ujar Haryanto, Selasa (06/10/2026).

Haryanto menerangkan, tambahan dana segar dari hasil bumi Mukomuko ini akan sangat membantu pemerintah daerah dalam memperkuat porsi anggaran pembangunan. Pihaknya telah merancang dua prioritas utama penggunaan dana tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Fokus pertama diarahkan untuk mempercepat perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Mukomuko. Sementara fokus kedua dialokasikan untuk membiayai iuran jaminan kesehatan dan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit.

“Sesuai peruntukannya, dana ini akan kita manfaatkan untuk mendukung perbaikan fasilitas jalan yang dibutuhkan warga, sekaligus memberikan kepastian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sawit di daerah kita,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan terus mengawal proses perhitungan ini hingga terbit penetapan final dari Pemerintah Pusat, sehingga rencana program pembangunan dan perlindungan tenaga kerja tersebut dapat terealisasi secara maksimal. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko