Berita Detail

Senin, 05 Oktober 2026
Pemkab Mukomuko Tertibkan Aset Kendaraan Dinas, Puluhan Unit Disiapkan untuk Lelang

MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus melakukan penataan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kendaraan dinas yang saat ini mulai didata dan dipersiapkan untuk mengikuti proses lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan aset milik daerah memiliki status dan pengelolaan yang jelas. Kendaraan yang nantinya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilelang akan diproses melalui mekanisme resmi dan melibatkan instansi yang berwenang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan proses penyiapan kendaraan untuk lelang saat ini masih dalam tahap pendataan dan persiapan administrasi.

Menurutnya, kendaraan yang masuk dalam pendataan sementara cukup beragam, mulai dari kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga hingga kendaraan roda dua atau sepeda motor.

“Yang kami siapkan untuk lelang cukup beragam, ada kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga sampai sepeda motor. Sekarang pendataan dan persiapan administrasinya masih berjalan,” ujar Haryanto, Senin (5/10/2026). 

Berdasarkan data sementara yang sedang dihimpun BKD, terdapat sekitar 60 unit kendaraan roda enam, roda empat dan roda tiga yang masuk dalam pendataan untuk persiapan lelang. Selain itu, terdapat lebih dari 10 unit kendaraan dinas roda dua.

Namun, Haryanto menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan data sementara. Pemerintah daerah masih melakukan verifikasi dan pencocokan data sebelum menetapkan kendaraan yang benar-benar dapat diproses lebih lanjut sebagai objek lelang.

Pendataan tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap kendaraan memiliki informasi dan dokumen yang jelas. Pemeriksaan juga diperlukan agar proses pengelolaan aset tidak hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan keberadaan kendaraan secara langsung.

Haryanto menjelaskan, kendaraan yang telah masuk dalam pendataan tidak serta-merta langsung dilelang. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum proses lelang dapat dilaksanakan.

“Setelah pendataan, masih ada tahapan pemeriksaan dan penilaian kendaraan. Jadi kendaraan tidak langsung dilelang, tetapi harus diproses terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Tahapan pemeriksaan dan penilaian tersebut menjadi bagian dari proses untuk menentukan status serta nilai kendaraan sesuai ketentuan. Setelah seluruh proses administrasi dan penilaian terpenuhi, barulah kendaraan dapat ditindaklanjuti menuju tahapan lelang.

Pemkab Mukomuko juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu dalam pelaksanaan lelang. Keterlibatan KPKNL diperlukan agar proses lelang aset daerah dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

“Untuk pelaksanaannya nanti kami bersama KPKNL Bengkulu. Saat ini kami masih menyelesaikan pendataan dan persiapan agar ketika masuk tahap lelang seluruh administrasinya sudah lengkap,” kata Haryanto.

Penataan kendaraan dinas tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah. Aset pemerintah yang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk menunjang operasional perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan sehingga statusnya menjadi lebih jelas.

Melalui proses yang dilakukan secara bertahap, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap aset yang akan dilelang telah melalui prosedur yang diperlukan. Hal ini juga penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Selain itu, proses verifikasi dan penilaian diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap kendaraan yang nantinya masuk dalam daftar resmi lelang. Dengan demikian, tidak seluruh kendaraan yang saat ini masuk dalam pendataan sementara otomatis menjadi objek lelang sebelum seluruh persyaratan dan tahapan terpenuhi.

Haryanto mengatakan pemerintah daerah masih fokus menyelesaikan proses pendataan dan kelengkapan administrasi. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan bersama KPKNL Bengkulu.

“Kami berharap prosesnya nanti berjalan terbuka dan sesuai aturan. Kendaraan yang memang sudah tidak dibutuhkan untuk operasional pemerintah daerah bisa segera memiliki status yang jelas melalui proses lelang,” pungkas Haryanto.

Pemkab Mukomuko memastikan proses penataan dan lelang aset kendaraan dinas dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan ketelitian administrasi, transparansi serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan barang milik daerah. (MC Kominfo/end) 

Editor: admin mukomuko