MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk). Salah satu upaya yang disiapkan yakni menghadirkan layanan adminduk di Kecamatan Penarik dan Kecamatan Ipuh untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat.
Rencana tersebut diharapkan dapat memudahkan warga dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus selalu datang ke kantor Dukcapil Kabupaten Mukomuko.Selain menghemat waktu, keberadaan layanan di tingkat kecamatan juga diharapkan dapat mengurangi biaya transportasi, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Kepala Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP, mengatakan bahwa persiapan layanan di kedua kecamatan tersebut dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dukcapil menyiapkan anggaran sekitar Rp200 juta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
“Anggaran yang disiapkan sekitar Rp200 juta melalui APBD Perubahan 2026. Anggaran tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan peralatan pendukung pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Penarik dan Kecamatan Ipuh,” ujar Epin, Rabu (1/10/2026)
Ia menjelaskan, peralatan yang dipersiapkan meliputi komputer, perangkat perekaman data kependudukan, serta printer untuk mendukung proses pelayanan dan pencetakan dokumen. Penyediaan peralatan tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum layanan dapat dijalankan di masing-masing kecamatan.
Menurut Epin, upaya mendekatkan pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Dengan lokasi pelayanan yang lebih dekat, warga tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk melakukan perjalanan ke kantor Dukcapil kabupaten.
“Prinsipnya, kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah dijangkau masyarakat. Dengan adanya layanan di kecamatan, warga Penarik dan Ipuh diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih dekat,” jelasnya.
Selain menyiapkan peralatan, Dukcapil juga perlu memastikan kesiapan petugas dan mekanisme pelayanan agar pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur serta ketentuan teknis yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan dan proses pengurusan dokumen kependudukan.
Jenis layanan yang nantinya tersedia di Kecamatan Penarik dan Kecamatan Ipuh akan disesuaikan dengan kesiapan sarana, petugas, serta kewenangan teknis yang dapat dilaksanakan di masing-masing lokasi. Informasi mengenai jadwal mulai beroperasi dan jenis layanan yang dapat diakses masyarakat akan disampaikan setelah persiapan dipastikan selesai.
Perluasan akses pelayanan tersebut menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan. Dokumen yang tertib dan sesuai ketentuan diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi, termasuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya sesuai persyaratan yang berlaku.
Epin menambahkan, persiapan pelayanan di kedua kecamatan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mukomuko.
“Kami berharap kehadiran layanan ini nantinya dapat membantu masyarakat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah. Karena itu, persiapan sarana dan kebutuhan pendukung lainnya perlu dilakukan dengan baik sebelum pelayanan mulai beroperasi,” tutupnya.
Melalui rencana ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap akses pelayanan administrasi kependudukan semakin dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Penarik, Kecamatan Ipuh, dan wilayah sekitarnya.(MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko