MUKOMUKO, Mediacenter – Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan kunci utama pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Mengingat vitalnya fungsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk mengakses berbagai layanan dasar pemerintah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko terus memacu percepatan perekaman data biometrik bagi seluruh warga wajib KTP.
Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada satu pun warga Kabupaten Mukomuko yang terkendala saat mengurus jaminan kesehatan (BPJS), administrasi pendidikan anak, maupun penerimaan bantuan sosial (bansos) akibat belum mengantongi identitas resmi. Berdasarkan konsolidasi data kependudukan terbaru, dari total 210.633 jiwa penduduk Kabupaten Mukomuko, tercatat sebanyak 147.967 jiwa masuk dalam kategori wajib KTP.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Novita Putriami, membeberkan bahwa warga yang telah melakukan perekaman data biometrik kini sudah menyentuh 144.536 jiwa atau setara 98,2 persen. Sementara itu, warga yang sudah mencetak fisik e-KTP mencapai 144.409 jiwa.
"Secara persentase, capaian perekaman e-KTP kita sudah berada di angka 98,2 persen. Walau secara teknis mendekati target nasional sebesar 99,4 persen, fokus utama kami bukan sekadar memenuhi target statistik, melainkan mencegah warga kehilangan hak dasarnya dalam mengakses layanan publik hanya karena belum ber-KTP," ujar Novita, Sabtu (15/8/2026).
Novita menjelaskan, sisa selisih 1,2 persen atau sekitar 3.431 warga yang belum merekam data di lapangan umumnya dipengaruhi oleh faktor geografis dan aktivitas masyarakat. Di antaranya warga yang berdomisili di kawasan pelosok terpencil, tingginya mobilitas pekerjaan, hingga keterbatasan waktu untuk datang ke kantor dinas.
Menyiasati kendala tersebut, Dinas Dukcapil Mukomuko menerapkan strategi pelayanan 'jemput bola' dengan mendatangi langsung desa-desa serta memperkuat sinergi bersama pemerintah kecamatan dan desa.
"Kami menginstruksikan tim teknis di lapangan untuk terus menyisir warga yang belum merekam data, termasuk lansia dan warga di wilayah terluar. Koordinasi dengan pemerintah desa sangat penting agar data warga yang belum melakukan perekaman bisa segera dituntaskan secara presisi," terangnya.
Dinas Dukcapil Mukomuko mengimbau secara terbuka kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi pemula yang baru memasuki usia 17 tahun maupun warga yang belum sempat merekam data, untuk proaktif memanfaatkan fasilitas layanan kependudukan yang telah disediakan.Sisa selisih target nasional sebesar 1,2 persen diproyeksikan dapat tuntas dalam waktu dekat seiring tingginya partisipasi aktif masyarakat dan konsistensi petugas di lapangan.
"Kami ingatkan kembali bahwa e-KTP adalah pintu masuk utama untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara. Mari bersama-sama kita wujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Mukomuko," tutup Novita. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko