MUKOMUKO,Mediacenter - Status Universal Health Coverage (UHC) di berbagai daerah salah satunya Pemkab Mukomuko, kini mempermudah masyarakat mengakses layanan kesehatan, bahkan bagi yang belum terdaftar atau menunggak iuran. Dengan UHC, warga cukup menggunakan KTP/KK untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan seketika, memastikan akses cepat tanpa terkendala biaya.
Pada bulan Januari lalu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award tahun 2026. Dengan penghargaan UHC tersebut Pemkab Mukomuko akan terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat ketika di konfirmasi mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko sudah terdaftar pada jaminan kesehatan nasional. Dengan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah Pusat atau BPJS Kesehatan RI ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses atau layanan kesehatan.
"Ya dengan daerah kita menerima UHC ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses atau layanan kesehatan. Untuk peserta JKN di Mukomuko ini peserta sudah 100 persen. Dari jumlah tersebut keaktifan mencapai 84,9 persen,"ungkapnya, Rabu (25/02/2026).
Dikatakan Jajad bahwa penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards yang telah kita terima ini merupakan penghargaan wujud nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko.
"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi karena Pemerintah Kabupaten Mukomuko dinilai konsisten dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh warganya, sehingga masyarakat bisa berobat secara gratis hanya dengan menunjukkan KTP,"jelasnya.
Ditambahkan Jajat, bahwa ada dampak positif langsung bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko dengan status UHC 2026 yang telah di terima Pemkab Mukomuko yakni sistem kesehatan di Mukomuko menerapkan kebijakan Non-Cut Off. Jadi warga Mukomuko yang kurang mampu dan belum terdaftar JKN bisa langsung didaftarkan oleh Dinas Sosial/Kesehatan dan kepesertaannya langsung aktif hari itu juga tanpa harus menunggu masa verifikasi 14 hari.
"Kemudian untuk akses layanan masyarakat cukup membawa KTP Mukomuko ke Puskesmas atau RSUD Mukomuko untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis (selama kuota pendaftaran Pemda masih tersedia),"pungkasnya (Mc Kominfo/R).
Editor: admin mukomuko