MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menegaskan bahwa pendaftaran dan registrasi kapal penangkap ikan merupakan instrumen vital untuk memberikan kepastian hukum (legal standing) serta perlindungan menyeluruh bagi nelayan lokal. Langkah penertiban administrasi ini terus digenjot guna memastikan keberadaan armada tangkap terdata secara sah dan terlindungi oleh negara. Berdasarkan pemutakhiran data Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini sebanyak 195 unit kapal nelayan telah berhasil menuntaskan proses registrasinya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Warsiman, merincikan bahwa ratusan armada terdaftar tersebut saat ini tersebar di dua sentra perikanan utama. Sebanyak 115 unit kapal berada di Kecamatan Ipuh, dan 80 unit lainnya merupakan kapal yang beroperasi di kawasan Pantai Indah Mukomuko (PIM), Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
"Registrasi kapal bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan armada, menjamin keselamatan pelayaran, serta menertibkan aktivitas usaha nelayan agar terdata secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Warsiman di Mukomuko, Selasa (18/8/2026).
Warsiman menambahkan, kejelasan data kepemilikan kapal menjadi fondasi utama bagi Pemkab Mukomuko dalam menyalurkan berbagai program jaring pengaman sosial dan bantuan sektor kelautan.
Selain mempermudah pengusulan program asuransi jiwa nelayan dan bantuan sarana tangkap, nomor registrasi kapal yang terbit merupakan kunci utama untuk mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Identitas resmi kapal tersebut nantinya secara otomatis diintegrasikan ke dalam sistem barcode pembelian minyak subsidi.
"Dengan registrasi yang lengkap, pemerintah lebih mudah hadir memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan. Nomor registrasi ini nantinya dicantumkan dalam barcode pembelian solar subsidi, sehingga alokasi minyak bersubsidi benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak dan tepat sasaran," jelasnya.
Menyikapi armada kapal di kawasan pesisir Kecamatan Bantal dan Air Rami yang belum tersentuh pendataan, Dinas Perikanan siap menerjunkan tim teknis untuk melakukan registrasi secara bertahap.
Kendati demikian, para pemilik kapal diimbau tidak perlu menunggu kedatangan petugas. Nelayan dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara mandiri ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko dengan melengkapi berkas persyaratan, antara lain:
Surat permohonan resmi
Surat keterangan dari tukang pembuat perahu
Fotokopi KTP pemohon dan KTP tukang
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP
Foto fisik armada kapal dari beberapa sisi
Surat keterangan hak milik kapal dari Camat setempat.
Melalui penguatan legalitas hukum ini, Pemkab Mukomuko optimistis seluruh nelayan di Kabupaten Mukomuko dapat melaut dengan tenang, aman, serta sejahtera. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko