Berita Detail

Sabtu, 29 November 2025
Penurunan Harga Pupuk Subsidi Berlaku, Pemkab Mukomuko Tegaskan Pembelian Wajib Mengacu RDKK

MUKOMUKO, Mediacenter — Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi oleh pemerintah pusat dipastikan akan meringankan beban biaya produksi petani. Namun di Kabupaten Mukomuko, tidak semua petani otomatis bisa menikmati harga baru tersebut. Hanya mereka yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang berhak membeli pupuk bersubsidi di kios resmi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani Ilyas, melalui Kepala Seksi Sarana Produksi, Alsintan, dan Pembiayaan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Dodi Hardiansyah, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tetap dibatasi oleh ketentuan RDKK, meskipun pemerintah telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tahun anggaran 2025.

“Penyesuaian harga sudah berjalan. Petani bisa membeli sesuai harga terbaru selama terdaftar dalam RDKK,” kata Dodi, Jumat 28 November 2025.

Penurunan harga pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kptsp/SR.30/M/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang memuat perubahan jenis, harga, dan alokasi pupuk bersubsidi secara nasional.

Adapun harga baru pupuk bersubsidi yang saat ini berlaku adalah: Urea: Rp1.800 per kilogram, NPK: Rp1.840 per kilogram, NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram, ZA: Rp1.360 per kilogram dan Organik: Rp640 per kilogram

Dodi mengingatkan, kelompok tani perlu segera memastikan bahwa data anggotanya telah terinput dan valid dalam RDKK. Petani yang tidak tercantum berisiko tidak bisa menebus pupuk dengan harga subsidi meskipun sudah ada penurunan HET.

“Yang berhak membeli pupuk subsidi itu hanya petani yang masuk dalam RDKK. Karena itu, kelompok tani perlu memastikan data anggotanya valid dan masih aktif, supaya tidak ada kendala saat penebusan pupuk di kios resmi,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Pertanian Mukomuko bersama pihak terkait juga akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, untuk mencegah penyelewengan dan memastikan bahwa pupuk benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.

“Pengawasan distribusi tetap kami lakukan agar pupuk subsidi tidak disalahgunakan serta benar-benar sampai ke petani yang berhak. Ini penting supaya kebijakan penurunan harga betul-betul dirasakan manfaatnya di tingkat petani,” tegas Dodi.

Ia menambahkan, pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan usaha tani dan mendukung ketahanan pangan daerah. Karena itu, kata Dodi, kepatuhan pada aturan RDKK dan tertib distribusi menjadi kunci agar program subsidi pupuk berjalan tepat sasaran.

“Penurunan harga ini memang membantu petani, tetapi tetap harus diikuti disiplin administrasi dan pengawasan. Kalau semuanya tertib, manfaatnya akan terasa luas dan adil,” tutup Dodi. 

Dengan kombinasi penyesuaian harga, validasi data RDKK, dan pengawasan distribusi, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap kebijakan pupuk bersubsidi benar-benar menjadi dorongan nyata bagi produktivitas petani di daerah tersebut. (MC Kominfo/AGR)

Editor: admin mukomuko