MUKOMUKO,Mediacenter - Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah resmi memberlakukan atau menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di daerah ini. Surat edaran terkait WFH ini sudah di sampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Mukomuko.
"Ya benar Pemkab Mukomuko resmi menerapkan WFH bagi ASN yang ada di daerah ini. Surat Edaran Bupati Mukomuko Nomor B.800.1.6.2/094/A.1/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH pada Rabu,14 April 2026 telah disampaikan ke seluruh OPD di lingkup Pemkab Mukomuko,"ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Winarno, M.Pd melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri ketika dikonfirmasi, Kamis (16/04/2026).
Lanjutnya, kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan oleh Pemkab Mukomuko ini adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah, serta arahan Presiden terkait penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Serta adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait transformasi budaya kerja ASN dan percepatan tata kelola pemerintahan.
Dikatakan Niko pada kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN ini yakni satu hari dalam sepekan untuk pola kerja ini sendiri ditetapkan dengan skema empat hari kerja di kantor, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari kerja dari rumah pada Jumat.
"Jadi kebijakan WFH ini Senin -Kamis kerja di kantor danw hari Jumat kerja dari rumah,"terangnya.
Kendati sudah ada kebijakan WFH ini, dikatakan Niko ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja. Setiap pegawai harus responsif terhadap komunikasi kedinasan dan wajib mengaktifkan telepon seluler yang dilengkapi aplikasi pelacakan lokasi dan waktu sebagai bukti kehadiran dan aktivitas kerja.
Ditambahkannya, dengan telah diberlakukannya Work From Home (WFH) bagi ASN ini agar para ASN di lingkup Pemkab Mukomuko untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Diharapkan ASN dalam melaksanakan kebijakan ini tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai surat edaran yang telah disampaikan,"pungkasnya (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko