MUKOMUKO, Mediacenter – Polres Mukomuko melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan harga beras di wilayah Kabupaten Mukomuko. Langkah ini diambil sebagai wujud perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak menjadi korban permainan harga di tingkat distributor maupun pedagang besar.
Pengawasan dilakukan dengan menyambangi langsung gudang para distributor, produsen, dan grosir beras, sekaligus memantau pergerakan harga di pasar tradisional. Fokus utamanya adalah memastikan harga beras tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan harga beras tetap sesuai ketentuan dan tidak melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mukomuko, IPDA Muhammad Bima Leo Naldi, S.Tr.K.
Ia menegaskan, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen kepolisian menjaga stabilitas pangan di daerah. Satgas Pangan tidak hanya mencatat perkembangan harga, tetapi juga mencermati potensi pelanggaran seperti penimbunan atau praktik curang lainnya yang dapat memicu gejolak di pasar.
“Ini bukan sekadar cek harga. Kami juga memantau pola distribusi dan stok. Kalau ada indikasi permainan yang merugikan masyarakat, akan kami tindak sesuai aturan,” tegas IPDA Bima.
Menurutnya, pengawasan yang ketat terhadap harga beras merupakan salah satu bentuk dukungan Polres Mukomuko terhadap Program Ketahanan Pangan nasional yang dicanangkan Presiden. Stabilitas harga beras dinilai sangat krusial, mengingat komoditas ini merupakan kebutuhan pokok mayoritas masyarakat.
“Program ketahanan pangan tidak hanya soal ketersediaan, tetapi juga keterjangkauan. Tugas kami memastikan beras ada, dan harganya masih dalam batas wajar bagi masyarakat,” lanjutnya.
Melalui pengawasan intensif Satgas Pangan, Polres Mukomuko berharap pelaku usaha bisa tetap menjalankan aktivitas perdagangan secara sehat dan fair, tanpa mengambil keuntungan berlebihan di atas ketentuan. Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kecurangan harga di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi. Kalau melihat harga yang jauh tidak wajar atau ada dugaan penimbunan, silakan sampaikan ke kami. Perlindungan konsumen bukan hanya tugas polisi, tapi juga gerakan bersama,” tutup IPDA Bima. (MC Kominfo/AGR)
Editor: admin mukomuko