MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang responsif. Menjelang masa libur bersama Idulfitri 1447 H, Pemkab Mukomuko mengambil langkah strategis dengan mengakselerasi proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) guna memastikan stabilitas ekonomi serta kesejahteraan perangkat desa tetap terjaga.
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Haryanto menegaskan, bahwa dedikasi pelayanan menjadi prioritas utama dalam menghadapi momentum hari raya. Untuk itu, tim teknis BKD dikerahkan secara optimal guna menyelesaikan seluruh dokumen administrasi yang masuk, termasuk memastikan operasional tetap berjalan pada akhir pekan guna menjawab kebutuhan mendesak di tingkat desa.
"Langkah akselerasi ini adalah bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran operasional di 148 desa. Kami memahami bahwa menjelang hari raya, kebutuhan ekonomi meningkat, sehingga tim kami bekerja secara maraton mulai Kamis hingga Minggu untuk memastikan penerbitan SP2D berjalan tanpa hambatan," jelasnya, Senin (16/3/2026).
Hingga pertengahan Maret ini, progres penyaluran menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Pada instrumen Dana Desa (DD), gelombang pertama bagi 102 desa telah tuntas disalurkan, diikuti oleh 8 desa tambahan yang dananya telah masuk ke rekening kas desa. Pencapaian ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, terkait Alokasi Dana Desa (ADD), BKD tengah merampungkan finalisasi administrasi bagi 146 desa. Pemerintah daerah mengupayakan bagi desa-desa yang telah melengkapi seluruh prasyarat administrasi pada hari ini, proses pencairan ditargetkan dapat tuntas paling lambat Selasa (17/3/2026) besok.
Menanggapi dinamika waktu pencairan, BKD memberikan penjelasan yang transparan terkait ketergantungan terhadap regulasi pusat. Penyelarasan jadwal ini merupakan implikasi dari waktu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang kemudian secara responsif ditindaklanjuti oleh Pemkab Mukomuko melalui penetapan Peraturan Bupati (Perbup) pada pekan lalu sebagai payung hukum teknis.
"Sinergi antara kebijakan pusat dan daerah terus kami harmonisasikan. Begitu payung hukum tersedia, kami langsung melakukan langkah percepatan. Kami mengapresiasi kesabaran seluruh perangkat desa atas kendala teknis regulasi ini, dan kami pastikan seluruh proses dilakukan secara profesional," imbuhnya.
Bagi sejumlah kecil desa yang masih dalam tahap koordinasi usulan atau penyerahan dokumen pasca Selasa (17/3/2026), BKD menjamin keberlanjutan proses administrasi akan segera dimulai kembali secara prioritas sesaat setelah masa cuti bersama berakhir.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dengan prima. Sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Desa, Dinas PMD, dan BKD akan terus diperkuat sebagai upaya preventif agar proses penganggaran dan penyaluran di masa mendatang dapat berjalan lebih dini dan terencana. (MC Kominfo/end)
Editor: admin mukomuko