MUKOMUKO,Mediacenter - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko terus mendorong agar masyarakat di Kabupaten Mukomuko melakukan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Handphone Android yang dimiliki masyarakat. Namun untuk aktivasi pembuatan IKD ini hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko hal ini lebih aman dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Untuk aktivasi pembuatan IKD hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mukomuko. Aktivasi IKD didepan petugas memang paling aman dalam menjaga kerahasiaan data pribadi sekaligus verifikasi dan validasi handphone yang masyarakat pakai,"kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko,Epin Masyuardi ketika dikonfirmasi, Sabtu (06/09/2025).
Lanjutnya, semenjak di sosialisasikan pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun lalu masyarakat Kabupaten Mukomuko menyambut baik dengan melakukan pembuatan IKD di kantor Disdukcapil Mukomuko.
"Jumlah masyarakat di daerah ini yang sudah membuat IKD sudah mencapai ribuan orang mulai dari ASN hingga masyarakat. Alhamdulillah antusias masyarakat di daerah ini cukup tinggi dalam melakukan pembuatan IKD,"ucapnya.
Lanjutnya, berikut adalah tata cara pembuatan IKD :
1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store dan App Store
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-mail yg aktif dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
4. Lakukan Scan QRCode di Kantor Disdukcapil Kabupaten Mukomuko
5. Cek E-mail dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan klik tombol Aktivasi
6. Masukkan kode Aktivasi yg diterima di E-mail dan Captcha, klik Aktifkan
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yg diterima di E-mail.
8. Aktivasi IKD telah selesai
"Untuk persyaratan pembuatan IKD yang harus di penuhi yakni memiliki KTP-elektronik, kemudian memiliki e-mail yang aktif dan memiliki smartphone atau HP Android,"jelasnya.
Ditambahkan Epin, bagi masyarakat yang sudah punya IKD silahkan di update, dan bagi masyarakat yang belum silahkan download aplikasinya untuk melakukan Aktivasi langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Mukomuko. (MC Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko