Berita Detail

Minggu, 04 Oktober 2026
Perketat Pengawasan, Pemkab Mukomuko Tera Ulang Timbangan PKS dan Ram

MUKOMUKO, Mediacenter – Pemerintah Kabupaten Mukomuko terus memperkuat pengawasan terhadap alat timbang yang digunakan dalam transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil penimbangan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi petani maupun pelaku usaha. 

Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag), pengawasan dilakukan dengan melaksanakan tera dan tera ulang terhadap timbangan yang digunakan di pabrik kelapa sawit (PKS) dan ram sawit di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Disperindag Mukomuko di bawah koordinasi Kepala UPTD Metrologi Legal, Debi Riadi, S.A.P.

Tera dan tera ulang merupakan bagian dari pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alat timbang memberikan hasil pengukuran yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kepala UPTD Metrologi Legal Disperindag Mukomuko, Debiriadi, mengatakan ketepatan alat timbang sangat penting dalam transaksi jual beli TBS karena hasil penimbangan menjadi salah satu dasar dalam menentukan nilai pembayaran kepada petani.

“Kami melakukan pemeriksaan untuk memastikan timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli sawit tetap sesuai ketentuan. Dengan begitu, hasil penimbangan dapat menjadi dasar transaksi yang tepat dan tidak merugikan salah satu pihak,” ujar Debi, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, transaksi komoditas kelapa sawit memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Karena itu, keakuratan alat timbang menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan antara petani dan pelaku usaha.

Selisih hasil penimbangan akibat alat yang tidak sesuai dapat memengaruhi jumlah pembayaran yang diterima petani. Oleh sebab itu, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan timbangan yang digunakan dalam transaksi memenuhi persyaratan metrologi legal.

Dalam pelaksanaan tera dan tera ulang, petugas memeriksa kondisi serta ketepatan alat timbang yang digunakan oleh PKS maupun ram sawit. Jika ditemukan ketidaksesuaian, penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar alat tersebut memenuhi persyaratan sebelum digunakan kembali dalam kegiatan perdagangan.

Debiriadi menegaskan, pengawasan terhadap alat timbang tidak hanya dilakukan ketika terdapat laporan atau persoalan dalam transaksi. Pemeriksaan juga dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan alat ukur yang digunakan dalam perdagangan tetap memenuhi ketentuan.

“Pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala. Kami ingin alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, terutama timbangan sawit, tetap memenuhi standar sehingga proses transaksi dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga mengingatkan pemilik PKS dan ram sawit agar memperhatikan masa berlaku tera pada alat timbang yang digunakan serta memenuhi kewajiban melakukan tera ulang sesuai ketentuan.

Kepatuhan pelaku usaha dalam memastikan alat timbang tetap memenuhi standar, lanjutnya, turut mendukung terciptanya transaksi yang transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berharap pengawasan yang dilakukan secara rutin dapat menjaga kepercayaan antara petani dan pelaku usaha. Dengan timbangan yang sesuai standar, transaksi sawit dapat berlangsung secara tepat dan tidak merugikan salah satu pihak,” tutup Debi. 

Melalui pengawasan dan tera ulang secara berkala, Pemkab Mukomuko berupaya memastikan alat ukur yang digunakan dalam perdagangan, khususnya transaksi TBS kelapa sawit, tetap memenuhi ketentuan dan memberikan kepastian dalam transaksi bagi masyarakat. (MC Kominfo/end)

Editor: admin mukomuko