MUKOMUKO,Mediacenter – Program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terus menunjukkan perkembangan, meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan. Inisiatif ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal melalui pengelolaan potensi desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak perbankan masih menerapkan skema pembiayaan dengan batasan tertentu. Plafon pinjaman bagi Kopdes Merah Putih berada pada kisaran Rp65 juta hingga Rp265 juta, dengan kewajiban menyediakan jaminan sebesar 30 persen dari total Dana Desa (DD) yang dimiliki.
“Perbankan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, mengingat skema pembiayaan ini merupakan hal baru. Untuk tahap awal, pinjaman diberikan dengan batas antara Rp65 juta hingga Rp265 juta, dengan jaminan 30 persen dari Dana Desa,” jelas Nurdiana.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memastikan agar dana yang disalurkan benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif, bukan konsumtif. Meski demikian, ia mengakui bahwa ketentuan ini menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi desa yang baru berkembang.
Sebelum mengajukan pinjaman, setiap Kopdes diwajibkan menunjukkan kesiapan usaha yang nyata. Salah satu persyaratan utama ialah memiliki tiga gerai produktif, yaitu gerai elpiji, gerai pupuk, dan gerai pangan. Ketiga unit usaha tersebut menjadi indikator bahwa koperasi telah memiliki aktivitas ekonomi riil dan berkomitmen dalam pengembangan sektor usaha desa.
“Gerai-gerai ini menjadi bukti keseriusan Kopdes dalam beroperasi. Koperasi desa tidak boleh hanya berdiri di atas kertas, tetapi harus mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Nurdiana.
Keberadaan gerai elpiji, pupuk, dan pangan juga diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa. Melalui Kopdes, distribusi kebutuhan pokok bisa lebih efisien, harga lebih stabil, dan keuntungan usaha berputar kembali di lingkungan desa.
Pemerintah daerah, lanjut Nurdiana, terus memberikan pendampingan intensif bagi Kopdes Merah Putih. Pendampingan tersebut meliputi pembenahan manajemen, penguatan legalitas, hingga perencanaan bisnis yang matang, agar koperasi benar-benar siap saat pinjaman disalurkan dan mampu mengelola dana secara produktif.
“Pendampingan ini penting agar setiap Kopdes memiliki arah yang jelas dalam mengembangkan usahanya. Kami ingin memastikan dana yang diterima benar-benar dikelola secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Nurdiana menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa. Melalui sistem koperasi, desa diharapkan mampu mengelola potensi lokal secara mandiri, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing ekonomi masyarakat.
“Kami ingin Kopdes Merah Putih menjadi simbol kemandirian ekonomi desa. Program ini bukan sekadar proyek pemerintah, melainkan wadah nyata bagi masyarakat untuk tumbuh dan berkembang dari kekuatan sendiri,” tutupnya. (Pir)
Editor: admin mukomuko