MUKOMUKO,Mediacenter — Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan baru yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses penyaluran Dana Desa demi mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. Jumlah Dana Desa untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko mencapai Rp42,6 miliar.
"Pada tahun anggaran 2026 ini, alokasi Dana Desa telah dirinci dan ditetapkan untuk 148 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Mukomuko, dengan total pagu anggaran mencapai Rp42,6 miliar,"kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso ketika dikonfirmasi, Jum'at (27/02/2026).
Lanjutnya, PMK Nomor 7 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi aparatur desa. Beberapa poin perubahan dan penyederhanaan ketentuan tersebut antara lain Pembagian mekanisme penyaluran, Pagu penyaluran Dana Desa kini terdiri atas dua kategori pokok. Pertama, pagu Dana Desa reguler yang proses penyalurannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah. Kedua, pagu Dana Desa KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang disalurkan terpusat melalui KPPN Jakarta I.
Selanjutnya, penyederhanaan syarat salur, terdapat pemangkasan birokrasi dengan dihapuskannya kewajiban penyertaan Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT). Selain itu, persentase minimal realisasi dan capaian output Dana Desa untuk syarat salur tahap II juga ditiadakan.
Kemudian, fleksibilitas waktu penyaluran yakni adanya ketentuan baru yang memberikan ruang bagi desa dalam hal Desa belum menerima Dana Desa tahap I s.d 15 Juni, Desa tetap dapat menerima Dana Desa tahap I dan tahap II + surat pernyataan kesanggupan menyerap Dana Desa tahap I (tetap wajib menyampaikan dokumen syarat salur)
Sejalan dengan terbitnya aturan tersebut, secara infrastruktur sistem, aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dipastikan telah siap sepenuhnya untuk melayani proses penyaluran Dana Desa tahun 2026.
"Penyaluran diharapkan dapat tuntas salur di semester I karena persyaratan untuk salur tahap II saat ini sangat ringan dibandingkan tahun lalu yang mengharuskan adanya persentase realisasi dan capaian output tertentu," jelasnya.
Wahyu menghimbau kepada seluruh aparatur desa agar memanfaatkan dana tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Gunakan Dana Desa sesuai prioritas nasional, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendes PDT, perhatikan larangan-larangan penggunaannya." tegasnya.
Ditambahkannya, sebagai bentuk komitmen nyata, KPPN Mukomuko siap melakukan akselerasi penyaluran Dana Desa 2026 secara maksimal. Langkah ini akan diwujudkan melalui sinergi dan koordinasi yang kuat bersama dinas-dinas terkait. KPPN Mukomuko juga menegaskan kembali bahwa seluruh layanan pencairan dan konsultasi yang diberikan kepada satuan kerja maupun pemerintah desa adalah bebas biaya (Rp0).
"Melalui penyaluran yang cepat dan tepat sasaran, Dana Desa tahun 2026 diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya untuk mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Mukomuko,"pungkasnya (Mc Kominfo/R)
Editor: admin mukomuko